Minggu, 25 Maret 2012

Materi Hukum Tata Negara (Pak Bar)


Hubungan Hukum
Hubungan Hukum yaitu hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.

Hukum Publik
1.             Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan publik (kepentingan umum, ketertiban umum dan kesusilaan) beserta sanksinya.[1]
KUHP mengatur tentang hukum pidana yang sifatnya umum. Hukum pidana yang sifatnya umum disebut dengan pidana umum. Sedangkan hukum pidana yang pengaturannya di luar KUHP disebut dengan pidana khusus.
Contoh Pidana Umum       : (1) Pencemaran nama baik, (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; dan lain-lain.
Contoh Pidana Khusus      : (1) Makar; (2) Kejahatan Perbankan (Pemalsuan kartu kredit); (3) Kejahatan keamanan negara; (4) Kejahatan Ekonomi; dan lain-lain.
Dengan adanya pidana umum dan pidana khusus maka berlakulah asas undang-undang “Lex Specialist Derogat Lex Generalis[2]
2.             Hukum Acara
Hukum yang mengatur tentang tata cara berproses di pengadilan. Hukum acara pidana diatur dalam KUHAP (berdasarkan UU No. 8 Th. 1981). Hukum acara perdata diatur dalam HIR (Herziene Inland op de Reglement)
3.             Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara. Hukum internasional ada dua macam, yaitu :
a.              Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata antar negara yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum privat antar negara.
Contoh: (1) Perkawinan antar negara; (2) Perjanjian-perjanjian antar negara (ekspor – impor)
b.             Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur tentang hukum publik dalam hubungan antar negara.
Contoh: (1) Organisasi-organisasi internasional (PBB, Palang Merah Internasional, ASEAN, NATO, OPEC)
4.             Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan pemerintahan negara, hubungan kekuasaan antar alat perlengkapan negara dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (pemerintah daerah).
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
Bentuk dan susunan pemerintahan negara disebut dengan birokrasi, sedangkan orang yang menduduki jabatan birokrasi atau personilnya disebut dengan birokrat.
Alat-alat perlengkapan negara adalah organisasi-organisasi pendukung pemerintahan, misalnya: Polri, TNI, kekuasaan kehakiman (MA, MK dan KY), lembaga-lembaga tinggi negara (MPR/DPR dan DPD, BPK, Presiden dan Wapres), kejaksaan.
Dengan kata lain Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang empat hal pokok yaitu :
a.              Alat-alat perlengkapan negara
b.             Susunan dan penyelenggaraan pemerintahan negara
c.              Hubungan antara alat-alat perlengkapan negara (hak dan kewajiban)
d.             Organisasi kekuasaan Negara.
5.             Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum yang mengatur tentang tata cara menjalankan tugas (hak dan wewenang/kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dan birokrasi.
Dengan kata lain Hukum Tata Usaha Negara mengatur tentang birokrasi (administrasi atau tata kelola) di bidang pemerintahan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah paling bawah.

Pengertian Negara
Secara etimologi[3] negara berasal dari kata staat (belanda/perancis), state (inggris), la stato (latin), statum/status (latin), yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri atau menunjuk keadaan tegak atau berdiri.
Menurut Machiavelli pengertian negara secara leterlek adalah kekuasaan yang mengajarkan bagaimana menegakkan pemerintahan yang baik.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang artinya wilayah, kota atau penguasa.
Definisi negara (pengertian secara terminologi)
1.             Menurut Plato negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka macam sehingga mendorong manusia untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, sehinga diperlukan wadah yang pada akhirnya disebut dengan negara.
2.             Menurut Aristoteles dalam bukunya Politica[4] merumuskan pengertian negara dengan istilah “Polis” (negara kota) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah dan benteng pertahanan untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.
3.             Menurut Goerge Jellineck (dikenal sebagai bapak Ilmu Negara), negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Tujuan Negara
Setiap negara mempunyai tujuan negara yang masing-masing negara biasanya mencantumkan dalam konstitusi (UUD).
Indonesia mencantumkan tujuan negara dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, masing-masing negara mempunyai tujuan akhir yang sama yang disebut dengan “Bonum Publicum”, artinya menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Dengan tujuan negara yang tertuang dalam “Bonum Publicum”, maka negara harus melaksanakan dua tugas pokok. Yaitu: 1. Mengatur penghidupan dalam negara dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan negara menjadi mudah tercapai; 2. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya, yang disebut dengan “Good Government”, yaitu pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Beberapa pendapat tentang tujuan negara :
1.             Menurut Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
2.             Menurut St. Thomas Aquino tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan dan penghidupan aman tentram, dengan taat kepada dan di bawah pimpinan tuhan. Sedangkan pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan tuhan.

Teori Tujuan Negara
I.              Teori kekuasaan negara
Tokoh-tokohnya antara lain: Shang Yang (Filosof China 523-428 SM), Nicolo Machiavelli (Italia), Dante Alleghieri.
Ajaran Shang Yang (seorang bangsawan, filosof, negarawan dan ahli strategi militer Cina). Shang Yang menyusun teori (ajaran) yang dilatarbelakangi keadaan negeri Cina pada saat itu terjadi banyak pemberontakan dan perang saudara serta kekacauan.
Ajaran Shang Yang antara lain :
a.              Rakyat dan negara harus berbanding terbalik (rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, ………)
b.             Negara harus mengumpulkan kekuasaan atau kekuatan yang sebesar-besarnya (negara harus menyiapkan angkatan bersenjata (militer) yang kuat, untuk menghadapi musuh-musuh negara.
c.              Keselamatan dan kemakmuran rakyat tidak diperlukan…….
d.             Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat-istiadat, kesenian, kekerabatan dan sufisme.
II.            
           
Orde Baru
Pondasi Pembangunan
Trilogi Pembangunan
1.             Pertumbuhan Ekonomi
2.             Pemerataan
3.             Stabilitas Keamanan


[1] Perbedaan pelanggaran dan kejahatan
-   Pelanggaran adalah melanggar nilai dan norma sosial yang sanksinya ringan.
Contoh : (1) Berkendaraan tidak membawa SIM atau STNK; (2) Pencurian dalam keluarga; (3) Percobaan pelecehan seksual.
-   Kejahatan adalah melanggar nilai dan norma sosial (dengan ancaman sanksi lebih dari 5 tahun atau denda lebih dari 1 juta rupiah).
Contoh: (1) Pencemaran nama baik; (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; (4) Makar atau Coup de Tat (Kudeta) yaitu usaha-usaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara kekerasan.
[2] Undang-undang yang bersifat khusus meniadakan undang-undang yang bersifat umum.
[3] Asal-usul kata
[4] Buku Politica bukanlah susunan  Aristoteles, melainkan para pengikutnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar