Sabtu, 22 Desember 2012

Sosiologi Hukum


Double reality
ð   Norma è seharusnya
ð   Kenyataan

Sosiologi
ð   Struktur sosial
ð   Proses sosial (perubahan)

Untuk itu sosiologi hukum memandang suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari sistem sosial, dimana sistem hukum merupakan bagiannya.

Sosiologi hukum merupakan pencerminan dari sistem pencerminan.

Suryono Sukamto, S.H, M.A
Sosiologi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Sucipto Raharjo
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks masyarakatnya.

R. Uce Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

Kesimpulan :
Sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.

a.              Kaidah/patokan2 yaitu peri kelakuan yang sepantasnya, sepatutnya dan seyogyanya.
b.             1) Subyek hukum; 2) Hak & kewajiban; 3) Peristiwa hukum; 4) Obyek hukum; 5) Hubungan hukum
c.              1) Sosiologi hukum; 2) Antropologi hukum; 3) Psichologi hukum; 4) Sejarah hukum; 5) Perbandingan hukum.

Pembagian Pendekatan Hukum
1.             Yuridis Normatif: Mempelajari dan menguasai hukum dari suatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana menerapkan suatu peraturan-peraturan hukum.
2.             Yuridis Empiris: Mempelajari hukum dalam kenyataannya dalam kehidupan sosial masyarakat, yang dimaksud hukum dalam kenyataan bukan dalam bentuk pasal demi pasal dalam perundang-undangan, namun sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sosiologi hukum bersama ilmu empiris lainnya akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis.

Struktur Sosial
Kesuluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok (kaidah2 sosial, lembaga2 sosial, kelompok2 sosial dan lapisan2 sosial).

Kaidah itu norma, kenapa ada norma? norma bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram.

Lembaga-lembaga sosial, kebutuhan primer dari kehidupan banyak sekali, ada kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan kekerabatan, kebutuhan pendidikan, kebutuhan rasa keindahan, kebutuhan2 inilah yang membutuhkan lembaga-lembaga sosial. Contoh: kebutuhan pencarian hidup itu akan memunculkan lembaga2 ekonomi, perusahaan dll.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan :
1.             Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku, atau bersikap dalam menghadapi masalah2 masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan2 pokok.
2.             Untuk menjaga keutuhan masyarakat tersebut.
3.             Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

Sejauh mana hukum itu merupakan kebutuhan primer sehingga merupakan suatu lembaga di masyarakat dan sejauh mana hukum itu bisa mempengaruhi lembaga2 kemasyarakatan lainnya?

Jawaban: hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer  di dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi syarat2 sebagai berikut :
  1. Sumber dari hukum tersebut mempunyai wewenang dan berwibawa.
  2. Hukum tadi jelas dan syah secara yuridis, filosofis maupun sosiologis.
  3. Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum.
  4. Diperhatikannya faktor pengendapan hukum di dalam jiwa pada warga masyarakat.
  5. Para penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang ditetapkan dan membuktikannya di dalam pola perikelakuannya.
  6. Sanksi2 yang positif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum.
  7. Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena aturan2 hukum.
Mengapa terjadi kelompok sosial?
Karena manusia sejak sejak lahir tidak bisa hidup sendiri untuk itu manusia mempunyai naluri untuk membutuhkan orang lain.


Kenapa penting mempelajari kelompok sosial bagi hukum?
Karena hukum merupakan abstraksi sosial

Apa syarat2 dari adanya kelompok sosial?
1.             Setiap warga kelompok harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok tersebut.
2.             Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga2 lainnya.
3.             Terdapat suatu faktor atau beberapa faktor yang dimiliki bersama oleh warga2 kelompok itu sehingga hubungan antara mereka bertambah erat, faktor tadi dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan sama, ideologi politik yang sama dan lain2.
4.             Ada struktur.
5.             Ada perangkat kaidah2
6.             Menghasilkan sistem tertentu.

Apakah Social Stratification itu?
Social stratification yaitu pembedaan masyarakat ke dalam kelas2 secara bertingkat.

Hal2 yang mewujudkan unsur2 baku dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan dalam masyarakat adalah kedudukan dan peran atau dalam bahasa lainnya status and rule. Kedudukan dan peran adalah hal yang penting di dalam masyarakat, karena mempunyai kekuasaan dapat menentukan nasib berjuta2 manusia. Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai atau dengan perkataan lain antara pihak yang mempunyai kemampuan untuk melancarkan pengaruh dari pihak lain. Kemudian yang menerima pengaruh lain itu dengan sukarela atau terpaksa.

Kekusaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai dukungan atau mendapatkan pengakuan dari masyarakat.

Wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata, apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum maka paling sedikit dua hal yang menonjol :
1.             Pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang mengandung unsur2 kekuasaan.
2.             Sistem hukum antara lain menciptakan dan merumuskan hak dan kewajiban beserta pelaksanaannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik di satu pihak hukum memberi batas kekuasaan dan di lain pihak kekuasaan merupakan suatu jaminan berlakunya hukum.

Perubahan Sosial
Perubahan2 itu dapat berupa perubahan yang menarik dalam arti yang sangat mencolok maupun perubahan yang tidak menarik atau kurang mencolok maupun perubahan2 yang terbatas (yang sedang2 saja), mupun yang lambat atau perubahan yang cepat. Perubahan2 itu bisa berkaitan dengan nilai2 sosial, pola2 perilaku organisasi lembaga kemasyarakatan, lapisan2 sosial, kekuasaan, wewenang dan lain2.
Perubahan sosial adalah perubahan pada lembaga2 kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosial termasuk di dalamnya nilai2, sikap2 dan pola2 perilaku di antara kelompok2 pada masyarakat.
Para ahli filsafat, sejarah, ekonomi dan sosiologi telah mencoba untuk merumuskan prinsip2 atau hukum2 perubahan sosial, banyak yang berpendapat bahwa kecenderungan terjadinya perubahan2 sosial merupakan gejala wajar yang timbul akibat pergaulan hidup manusia.
Ada tiga teori umum oleh Arnold M. Rose :
1.        Kumulasi yang progresif daripada penemuan2 di bidang teknologi.
2.        Kontak atau konflik antar kebudayaan.
3.        Adanya gerakan sosial.

Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat
Bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh a gent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga2 kemasyarakatan. Suatu perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut. Cara2 untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu dinamakan social engineering atau social planning. Sebagaimana disinggung di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan sosial.