Sabtu, 24 Maret 2012

Model Pengkajian Peradilan Islam Di Indonesia


MODEL PENGKAJIAN PERADILAN ISLAM DI INDONESIA

A.           Peradilan Islam sebagai bidang kajian.
Peradilan Islam merupakan salah satu studi yang terdapat pada bidang Ilmu Hukum Islam dan Pranata Sosial. Peradilan Islam di Indonesia secara resmi dikenal sebagai Peradilan Agama, dan mendapat perhatian dari kalangan pakar Hukum Islam yang kemudian ditulis dalam bentuk laporan penelitian, monografi, Skripsi, Tesis, Disertasi dan buku daras. Pengkajian Peradilan Islam berlangsung sejak pranata hukum itu memiliki kedudukan yang semakin kokoh dalam pembagian kekuasaan Negara dan peranannya semakin menonjol. Bisa dilihat dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Ia akan menarik, karena sebagai satu-satunya pranata keislaman yang menjadi bagian dari penyelenggaran kekuasaan Negara.

B.            Orientasi pengkajian
Berkenaan dengan pengkajian, diperlukan pemilihan serta penggunaan pendekatan dan metode pengkajian yang tepat. Yaitu tepat dalam pengertian dan bersesuaian dengan ruaag lingkup masalah yang dikaji, seperti yang telah dijelaskan di atas. Dan tepat dalam pengertian bersesuaian dengan karakteristik bidang pengkajian yang merupakan bagian dari ilmu Agama Islam.
Dalam pengkajian PADI membutuhkan pembatasan wilayah pengkajian sebagaimana bidang pengkajian yang lain. Pembatasan itu sekaligus menunjukan ruang lingkup wilayah pengkajian PADI. Hal itu memberi kemungkinan untuk menentukan berbagai wilayah penelitian (research areas) dan masalah-masalah penelitian (research problems), dan metode penelitian yang tepat untuk digunakan dalam pengembangan pengkajian PADI. Secara garis besar wilayah pengkajian PADI tercermin dalam rumusan pengertiannya, yaitu “kekuasaan Negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, shadaqah antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan”. Secara rinci ruang lingkup tersebut meliputi :
1.             Kekuasaan negara, yaitu kekuasaan kehakiman, yang bebas dari campur tangan kekuasaan negara lainnya dan dari pihak luar.
2.             Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, meliputi hierarki, susunan, pimpinan, hakim, panitera, dan unsur lain dalam susunan organisasi Pengadilan.
3.             Prosedur berperkara di Pengadilan, yang mencakup jenis perkara, hukum procedural, dan produk-produknya.
4.             Perkara-perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, perwakafan dan shadaqah. Ia mencakup variasi dan sebarannya dalam berbagai badan peradilan.
5.             Orang yang beragama Islam sebagai pihak yang berperkara, atau para pencari keadilan.
6.             Hukum Islam sebagai hukum substansial yang dijadikan rujukan.
7.             Penegakan hukum dan keadilan.

C.           Beberapa Model Pengkajian
Dengan pendekatan-pendekatan dan modifikasi metode penelitian, Peradilan Islam dapat dipahami, digambarkan dan dijelaskan menurut kerangka berpikir tertentu yang didasarkan kepada satu atau beberapa teori tertentu dan untuk tujuan tertentu. Berkenaan dengan hal itu, pengkajian Peradilan Islam di Indonesia dapat dilakukan dengan beraneka ragam model atau bentuk. Pengkajian peradilan dapat dilakukan dengan beberapa metode di antaranya :
1.             Model Pengkajian Relasional, yaitu model pengkajian yang dititikberatkan pada hubungan Peradilan Islam dengan pranata hukum lainnya.
2.             Model Pengkajian Sosio-Historis, yaitu model pengkajian yang dititikberatkan pada kronologis pertumbuhan dan perkembangan Peradilan Islam dalam rentangan waktu tertentu.
3.             Model Pengkajian Sistemik, yaitu model pengkajian ini dititikberatkan bahwa peradilan merupakan suatu kesatuan terintegrasi, yang terdiri dari berbagai unsur.
4.             Model Pengkajian Aspektual, yaitu model pengkajian yang dititikberatkan pada salah satu atau bagian dari unsur dalam sistem peradilan.
5.             Model Pengkajian Perbandingan, yaitu Model pengkajian yang dititikberatkan pada unsur persamaan, perbedaan dan hubungan Peradilan Islam di kawasan Indonesia dengan peradilan di kawasan negara lain.
6.             Model Pengkajian Analisis Yurisprudensi, pengkajian ini dititikberatkan pada pembahasan isi keputusan Peradilan Islam, baik putusan maupun penetapan yang telah mempunyai kekuatan hokum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar