Selasa, 15 November 2011

Negara


Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok dan mempunyai pemerintahan yang sah dan berdaulat.

Istilah Negara sudah akrab di telinga kita, tetapi negara bersifat abstrak, tidak dapat dilihat secara kasab mata, hanya dapat dilihat lambang negara, bendera negara, lagu, bahasa, ideologi dan lain-lain.

Dalam bahasa Belanda & Jerman (Staat), Inggris (State), Perancis (Etat), Arab (Ad-Daulah), Latin (Status-Statum), keadaan yang tetap dan tegak atau kedudukan. Ini muncul sejak abad 15-17 di Benua Eropa.

Di Indonesia istilah Negara dimulai sejak abad ke-5, dengan sistem kerajaan :
1.             Kerajaan Tarumanegara, adalah negara yang daerahnya meliputi daerah sekitar lembah Sungai Citarum Jawa Barat, di bawah pimpinan Raja Purnawarman.
2.             Kerajaan Kertanegara, (Raja Singosari, 1266-1292).
3.             Kerajaan Jayanegara, (Raja Majapahit, 1209-1350).
4.             Kerajaan Rajasanegara, (Raja Majapahit, 1350-1389).
5.             Kerajaan Negara Kertagama, (buku) karya Empu Prapanca (1965) yang menjelaskan tentang tata pemerintahan Majapahit.

Sifat-sifat negara :
a.              Sifat memaksa, (memiliki hukum, mempunyai kekuasaan, polisi atau penjara dan lain-lain).
b.             Sifat monopoli, (monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat).
c.              Sifat mencakup semuanya, (membayar pajak berlaku untuk semuanya tanpa terkecuali.

Proses bangsa yang menegara adalah sebagai berikut :
1.             Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
2.             Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
3.             Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Bentuk Negara ada dua yaitu :
1.             Negara Kesatuan (Unitarisme), bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah
2.             Negara Serikat (Federasi), bentuk Negara gabungan yang terdiri dari beberapa Negara bagian dari sebuah Negara Serikat.

Tujuan negara :
1.             Untuk memperluas kekuasaan
2.             Untuk menyelenggarakan ketertiban umum
3.             Untuk mencapai kesejahteraan umum
4.             Tujuan negara dalam Islam, agar manusia dapat menjalankan hidupnya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. (Ibnu Arabi)
5.             Tujuan negara untuk mengusahakan kemaslahatan agama dunia dan kemaslahatan akhirat. (Ibnu Kholdun)
6.             Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum. (Konsep Negara Hukum)

Unsur-unsur negara :
1.             Rakyat (masyarakat)
2.             Wilayah teritorial)
3.             Pemerintahan
4.             Undang-undang (peraturan)
5.             Pengakuan negara lain (diakui oleh negara lain)