Minggu, 13 November 2011

Ilmu Hukum


I.              ARTI DAN TUJUAN HUKUM
Manusia Dan Masyarakat
1.             Manusia sebagai makhluk sosial
Manusia itu adalah makhluk sosial, tidak seorang pun manusia mau ntuk menyendiri, kecuali ada unsur keterpaksaan dan itu pun hanyalah untuk sementara waktu.

Menurut Aristoteles (384-322 SM) seorang ahli fikir yunani kuno menyatakan dalam ajarannya, bahwa manusia aalah ZOON POLITICON (manusia itu sebagai makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yang suka bermasyarakat).

2.             Masyarakat
Definisi masyarakat yaitu persatuan manusia yang timbul dari kodrat yang sama.

3.             Golongan-golongan dalam masyarakat
Golongan-golongan dalam masyarakat disebabkan antara lain karena orang:
a.             Merasa tertarik oleh orang lain yang tertentu.
b.             Merasa mempunyai kesukaan yang sama dengan orang lain.
c.             Merasa memerlukan kekuatan atau bantuan orang lain.
d.            Mempunyai hubungan daerah dengan orang lain
e.             Mempunyai hubungan kerja dengan orang lain.

Sifat golongan-golongan dalam masyarakat itu bermacam-macam dan bergantung pada dasar dan tujuan hubungan orang-orang dalam golongan itu, tetapi pada umumnya ada tiga macam golongan yang besar yaitu:
1)            Golongan yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: perkumpulan keluarga.
2)            Golongan yang berdasarkan hubungan kepentingan/pekerjaan: perkumpulan ekonomi, koperasi serikat-sekerja, perkumpulan sosial, perkumpulan kesenian, olahraga dan lain-lain.
3)            Golongan yang berdasarkan hubungan tujuan atau pandangan hidup atau ideologi: partai politik, perkumpulan keagamaan.

4.             Bentuk masyarakat
Masyarakat sebagai bentuk pergaulan hidup bermacam-macam ragamnya, di antaranya yaitu:
a.             Yang berdasarkan hubungan yang diciptakan para anggotanya:
1)             Masyarakat peguyuban (gemeinschaft), apabila hubungan itu bersifat kepribadian dan menimbulkan ikatan batin, misalnya rumah tangga, perkumpulan kematian dan sebagainya.
2)             Masyarakat petembayan (gesellschaft), apabila hubungan itu bersifat tidak kepribadian dan bertujuan untuk mencapai keuntungan kebendaan, misalnya Firma, Perseroan Komanditer, Perseroan Terbatas dan lain-lain.
b.             Yang berdasarkan sifat pembentukannya, yaitu:
1)             Masyarakat yang teratur oleh karena sengaja diatur untuk tujuan tertentu, misalnya perkumpulan olahraga.
2)             Masyarakat yang teratur tetapi terjadi dengan sendirinya, oleh karena orang-orang yang bersangkutan mempunyai kepentingan bersama, misalnya para penonton bioskop, penonton pertandingan sepak bola dan lain-lain.
3)             Masyarakat yang tidak teratur, misalnya para pembaca suatu surat kabar.
c.             Yang berdasarkan hubungan kekeluargaan: rumah tangga, sanak saudara, suku, bangsa dan lain-lain.
d.            Yang berdasarkan peri kehidupan atau kebudayaan:
1)             Masyarakat primitif dan modern.
2)             Masyarakat desa dan masyarakat kota.
3)             Masyarakat territorial, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah.
4)             Masyarakat genealogis, yang anggota-anggotanya mempunyai pertalian darah (seketurunan).
5)             Masyarakat territorial genealogis, yang anggota-anggotanya bertempat tinggal dalam satu daerah dan mereka adalah seketurunan.

5.             Pendorong hidup bermasyarakat
Adapun yang menyebabkan manusia selalu hidup bermasyarakat ialah antara lain dorongan kesatuan biologis yang terdapat dalam naluri manusia, misalnya:
a.             Hasrat untuk memenuhi keperluan makan dan minum.
b.             Hasrat untuk membela diri.
c.             Hasrat untuk mengadakan keturunan.

Selain dari keinginan-keinginan yang timbul dari nurani dan kodrat alam itu, ada juga faktor-faktor pendorong lain untuk hidup bermasyarakat, yaitu:
a.       Ikatan pertalian darah
b.      Persamaan nasib
c.       Persamaan agama
d.      Persamaan bahasa
e.       Persamaan cita-cita kebudayaan
f.       Persamaan keinsyafan bahwa mereka mendiami suatu daerah yang sama

6.             Tata hidup bermasyarakat
Peraturan hidup itu memberi petunjuk kepada manusia bagaimana ia harus bertingkah laku dan bertindak di dalam masyarakat. Peraturan-peraturan hidup seperti itu disebut peraturan hidup kemasyarakatan.

Peraturan hidup kemasyarakatan yang bersifat mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat, dinamakan peraturan hukum atau kaedah hukum.

Pengertian Hukum
1.             Apakah sebenarnya hukum itu?
Menurut Prof. Mr Dr L. J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, S.H. dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut Hukum itu.

Definisi tentang Hukum, kata Prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.

Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Kant pernah menulis sebagai berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).

Sesungguhnya ucapan Kant ini hingga kini masih berlaku, sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.

2.             Pendapat para sarjana tentang hukum
Dalam buku yang berjudul “Pengantar Tata Hukum di Indonesia”  (1956), jilid I pada halaman I, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, S.H. menulis sebagai berikut, “… Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai perumusanlah yang dikemukakan”.

Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, S.H. lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda, sebagai berikut:
1)            Aristoteles:
“Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature”.
2)            Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3)            Hobbes:
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
4)            Prof. Mr Dr C. van Vollenhoven:
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
5)            Philip S. James, M.A.:
“Law is body or rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”.

Masih banyak lagi definisi Hukum dari para Sarjana Hukum lain yang di antaranya dapat diterjemahkan sebagai berikut:
a.             Prof. Mr. E. M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”:
“Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.
b.             Leon Duguit:
“Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
c.             Immanuel Kant:
“Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

Dari Dosen :
-                 Undang-undang yaitu hukum yang dibuat oleh presiden bersama parlemen (DPR & DPD).
Contoh: 1. UU no. 1 th. 1974 tentang perkawinan.
2. UU no. 5 th. 1960 undang-undang pokok agrariat


-                 Peraturan perundang-undangan adalah peraturan hukum yang dibuat badan atau lembaga yang berwenang.

-                 Pengertian hukum yaitu peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan atau mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat untuk oleh badan (lembaga) resmi yang berwajib, yang bagi pelanggar peraturan tersebut dikenakan sanksi atau hukuman. (J. C. T. Simorangkir, S. H. & Woerjono Sastro Pranoto, S. H.)

-                 Unsur-unsur hukum:
1)             Peraturan tingkah laku manusia.
2)             Dibuat (produk) badan atau lembaga resmi yang berwenang.
3)             Peraturan yang bersifat memaksa.
4)             Pelanggar peraturan (hukum) dikenakan hukuman (sanksi)

-                 Ciri-ciri hukum:
1)             Hukum berupa perintah atau larangan.
2)             Hukum (perintah/larangan) harus ditaati)

-                 Sifat-sifat hukum:
1)             Bersifat mengatur
2)             Bersifat memaksa

-                 Sumber-sumber hukum
Yaitu segala sesuatu yang menimbulkan atau melahirkan hukum.
Ada 2 :
1)             Sumber hukum material
Yaitu peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang nyata yang dapat melahirkan atau menimbulkan hukum.
Contoh: Peristiwa nyata pencurian dalam masyarakat menimbulkan atau melahirkan pasal 362 KUHP.
Penjelas: Peristiwa pencurian itulah merupakan sumber hukum material.
2)             Sumber hukum formal
Yaitu sumber yang memiliki bentuk (forma) tersendiri yang secara yuridis berlaku umum atau telah diketahui, sehingga dari bentuk atau formanya itulah menjadi sumber hukum.
Ada 5 :
a.       Undang-undang (statue)
b.      Kebiasaan (costum)
c.       Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      Traktat (treaty)
e.       Pendapat sarjana hukum (doktrin)