Minggu, 20 Mei 2012

Hukum Tata Negara new

Hubungan Hukum
Hubungan Hukum yaitu hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.

Hukum Publik
1.             Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan publik (kepentingan umum, ketertiban umum dan kesusilaan) beserta sanksinya.[1]
KUHP mengatur tentang hukum pidana yang sifatnya umum. Hukum pidana yang sifatnya umum dengan pidana umum. Sedangkan hukum pidana yang pengaturannya di luar KUHP disebut dengan pidana khusus.
Contoh Pidana Umum       : (1) Pencemaran nama baik, (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; dan lain-lain.
Contoh Pidana Khusus      : (1) Makar; (2) Kejahatan Perbankan (Pemalsuan kartu kredit); (3) Kejahatan keamanan negara; (4) Kejahatan Ekonomi; dan lain-lain.
Dengan adanya pidana umum dan pidana khusus maka berlakulah asas undang-undang “Lex Specialist Derogat Lex Generalis”[2]

2.             Hukum Acara
Hukum yang mengatur tentang tata cara berproses di pengadilan. Hukum acara pidana diatur dalam KUHAP (berdasarkan UU No. 8 Th. 1981). Hukum acara perdata diatur dalam HIR (Herziene Inland op de Reglement)

3.             Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara. Hukum internasional ada dua macam, yaitu :
a.              Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata antar negara yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum privat antar negara.
Contoh: (1) Perkawinan antar negara; (2) Perjanjian-perjanjian antar negara (ekspor – impor)
b.             Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur tentang hukum publik dalam hubungan antar negara.
Contoh: (1) Organisasi-organisasi internasional (PBB, Palang Merah Internasional, ASEAN, NATO, OPEC)

4.             Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan pemerintahan negara, hubungan kekuasaan antar alat perlengkapan negara dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (pemerintah daerah).
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
Bentuk dan susunan pemerintahan negara disebut dengan birokrasi, sedangkan orang yang menduduki jabatan birokrasi atau personilnya disebut dengan birokrat.
Alat-alat perlengkapan negara adalah organisasi-organisasi pendukung pemerintahan, misalnya: Polri, TNI, kekuasaan kehakiman (MA, MK dan KY), lembaga-lembaga tinggi negara (MPR/DPR dan DPD, BPK, Presiden dan Wapres), kejaksaan.
Dengan kata lain Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang empat hal pokok yaitu :
a.              Alat-alat perlengkapan negara
b.             Susunan dan penyelenggaraan pemerintahan negara
c.              Hubungan antara alat-alat perlengkapan negara (hak dan kewajiban)
d.             Organisasi kekuasaan Negara.

5.             Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum yang mengatur tentang tata cara menjalankan tugas (hak dan wewenang/kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dan birokrasi.
Dengan kata lain Hukum Tata Usaha Negara mengatur tentang birokrasi (administrasi atau tata kelola) di bidang pemerintahan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah paling bawah.

Pengertian Negara
Secara etimologi[3] negara berasal dari kata staat (belanda/perancis), state (inggris), la stato (latin), statum/status (latin), yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri atau menunjuk keadaan tegak atau berdiri.
Menurut Machiavelli pengertian negara secara leterlek adalah kekuasaan yang mengajarkan bagaimana menegakkan pemerintahan yang baik.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang artinya wilayah, kota atau penguasa.
Definisi negara (pengertian secara terminologi)
1.             Menurut Plato negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka macam sehingga mendorong manusia untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, sehinga diperlukan wadah yang pada akhirnya disebut dengan negara.
2.             Menurut Aristoteles dalam bukunya Politica[4] merumuskan pengertian negara dengan istilah “Polis” (negara kota) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah dan benteng pertahanan untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.
3.             Menurut Goerge Jellineck (dikenal sebagai bapak Ilmu Negara), negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Tujuan Negara
Setiap negara mempunyai tujuan negara yang masing-masing negara biasanya mencantumkan dalam konstitusi (UUD).
Indonesia mencantumkan tujuan negara dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, masing-masing negara mempunyai tujuan akhir yang sama yang disebut dengan “Bonum Publicum”, artinya menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Dengan tujuan negara yang tertuang dalam “Bonum Publicum”, maka negara harus melaksanakan dua tugas pokok. Yaitu: 1. Mengatur penghidupan dalam negara dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan negara menjadi mudah tercapai; 2. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya, yang disebut dengan “Good Government”, yaitu pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Beberapa pendapat tentang tujuan negara :
1.      Menurut Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
2.         Menurut St. Thomas Aquino tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan dan penghidupan aman tentram, dengan taat kepada dan di bawah pimpinan tuhan. Sedangkan pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan tuhan.

Teori Tujuan Negara
I.              Teori kekuasaan negara
Tokoh-tokohnya antara lain: Shang Yang (Filosof China 523-428 SM), Niccolo Machiavelli (Italia), Dante Alleghieri.
Ajaran Shang Yang (seorang bangsawan, filosof, negarawan dan ahli strategi militer Cina). Shang Yang menyusun teori (ajaran) yang dilatarbelakangi keadaan negeri Cina pada saat itu terjadi banyak pemberontakan dan perang saudara serta kekacauan.
Ajaran Shang Yang antara lain :
a.        Rakyat dan negara harus berbanding terbalik (rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, ………)
b.   Negara harus mengumpulkan kekuasaan atau kekuatan yang sebesar-besarnya (negara harus menyiapkan angkatan bersenjata (militer) yang kuat, untuk menghadapi musuh-musuh negara.
c.         Keselamatan dan kemakmuran rakyat tidak diperlukan…….
d.        Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat-istiadat, kesenian, kekerabatan dan sufisme.

II.           Teore kekuasaan negara menurut Niccolo Machiavelli
Teori Machiavelli dilatarbelakangi keadaan negara Italia pada saat itu mengalami pergolakan, peperangan, di ambang perpecahan dan korupsi merajalela. Maka menurut Machiavelli tujuan negara yang paling pokok adalah menciptakan kekuasaan negara sebesar-besarnya sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yaitu kebesaran dan kehormatan bersama (negara).
Ajaran Machiavelli antara lain :
a.              Sifat pribadi raja (penguasa) harus cerdik seperti kancil yang harus dapat menciptakan ketakutan pada rakyatnya, seperti singa (si raja hutan) di wilayah rimba raya.
Artinya raja atau penguasa perlu berbuat licik dan tidak harus menepati janji.
b.             Pemerintah atau penguasa boleh berbuat apa saja untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara, dan kejayaan negara.
c.              Yang melawan pemerintah harus ditindak tanpa kompromi.
d.             Pemerintah menghalalkan segala cara untuk kejayaan negara walaupun melanggar kesusilaan maupun kebenaran.
e.              Penguasa yang cermat tidak memegang kepercayaannya, jika kepercayaan itu berlawanan dengan kepentingannya.
f.              Untuk memperoleh kehormatan dan kebesaran negara maka raja atau penguasa tidak harus mentaati norma kesucian maupun norma-norma negara.

Penguasa yang menerapkan ajaran atau teori Machiavelli antara lain :
a.              Napoleon Bonaparte
b.             Louis XIV
c.              Benigno Mussolini

III.        Teori perdamaian dunia yang dikemukakan Dante Alleghiere
Teori perdamaian dunia dilatarbelakangi pertentangan antara para kaisar dan raja-raja di Eropa dengan Paus sebelum abad pertengahan (abad 15) tentang siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.
Menciptakan perdamaian dunia artinya menciptakan kekuasaan tunggal dunia (kekuasaan di bawah satu tangan) sehingga diperlukan adanya penguasa tunggal atau (monarchi) atas kerajaan dunia dengan peraturan dan perundang-undangan yang seragam untuk semua.
Menurut Dante, Paus sebagai pemimpin agama (gereja) tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Paus dan kaisar (penguasa/pemerintah) harus bekerja sama untuk menciptakan perdamaian dunia, bukan sebaliknya. Menurut Dante, teori perdamaian dunia harus didasari paham sekulerisme.
Teori perdamaian dunia menginspirasi berdirinya LBB (Liga Bangsa-Bangsa) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

IV.        Teori jaminan atas hak dan kebebasan oleh Immanuel Kant (pendeta dan filosof Prusia)
Menjamin kebebasan individu (kemerdekaan), sehingga terwujud jaminan atas hak dan kebebasan. Teori Kant merupakan kelanjutan dan diilhami dari teorinya JJ Rousseau (Teori Kontrak Sosial) dan Montesquiean (Teori Trias Politika/Teori pemisahan kekuasaan)
Teori ini diterapkan oleh negara-negara eropa pada umumnya dan amerika serikat setelah abad ke-XVIII.
Teori Kant melahirkan paham libelarisme (kebebasan pendapat) dan ekonomi libelar (ekonomi pasar)

V.           Teori Welfare State (kesejahteraan umum) oleh Mr. Kranenburg
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum (Welfare State), menurut  negara dipandang hanya sebagai alat atau wadah belaka untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pergerakan abad modern hampir semua negara menganut teori Kranenburg (teori Welfare State).

VI.        Faham (aliran) tujuan negara
1.             Teori Facisme
Facisme secara etimologi berasal dari kata facio yang artinya kelompok.
Kelompok facis menamakan dirinya (kelompoknya) sebagai “Fascio de Combattimento” artinya kelompok barisan tempur.
Facisme adalah faham politik ekstrim dari golongan nasionalis yang menghendaki bentuk pemerintahan otoriter dan menolak rasionalisme, individualisme dan liberalisme.
Tujuan negara adalah membentuk imperium dunia (kekaisaran dunia) yaitu menyatukan dunia dalam suatu kekuasaan di bawah kepemimpinan orang kuat sehingga menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Pemimpin negara menurut faham facisme merupakan pihak yang secara otoriter menentukan tujuan negara, mengendalikan cita-cita negara dan tujuan negara secara sentralistik.
Negara yang pernah menganut paham facisme antara lain :
a.             Italia semasa Benigno Mussolini
b.             Jerman semasa Adolf Hittler
c.             Jepang semasa Tenno Heika
           
Orde Baru
Pondasi Pembangunan
Trilogi Pembangunan
1.             Pertumbuhan Ekonomi
2.             Pemerataan
3.             Stabilitas Keamanan

Dalam negara ada tiga lembaga/badan kekuasaan
1.      Lembaga legislatif       è fungsi membuat UU
2.      Lembaga eksekutif      è fungsi melaksanakan UU
3.      Lembaga yudikatif      è fungsi mengawasi pelaksanaan UU (Lembaga Peradilan)

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tap MPR No. III/MPR/2000
Tentang: Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI (Hirarki Peraturan Perundang-undangan)
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR (Ketetapan MPR)
3.      UU
4.      Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
5.      PP (Peraturan Pemerintah)
6.      Kepres (Keputusan Presiden)
7.      Perda (Peraturan Daerah)

Masing2 peraturan perundang2an tersebut di atas mempunyai aturan pelaksanaan, yang disebut dengan UU organik/peraturan organik.

Judicial review (hak uji materi) yaitu hak untuk menguji isi atau materi perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi bertugas Judicial Review terhadap undang-undang, artinya siapa pun yang merasa dirugikan terhadap undang2 yang diterbitkan (diundangkan) maka berhak mengajukan Judicial Review/ hak uji materi terhadap MK (Mahkamah Konstitusi).

Contoh: Macica Muhtar

Judicial review peraturan perundang2an di bawah undang2 menjadi wewenang mahkamah agung (MA). Artinya bila ada warga masyarakat atau siapa pun yang merasa dirugikan oleh peraturan perundang2an di bawah undang-undang. Maka berhak mengajukan Judicial Review (hak uji materi) ke mahkamah agung.

Contoh: LSM Kota Kediri mengajukan Judicial Review ke mahkamah agung terhadap SK walikota Kediri yang mengatur tentang iuran televisi.

Bentuk Negara
Oleh: Leon Duguit
Membagi bentuk negara ditinjau dari lamanya kepala negara menjabat (masa jabatan) dan garis keturunan dipilih/tidak dipilih, maka bentuk negara ada dua macam.
1.      Monarki (kerajaan), yaitu bentuk negara yang kepala negaranya masa jabatannya seumur hidup dan dipilih berdasarkan garis keturunan (bangsawan).
2.      Republik, yaitu  bentuk negara yang kepala negaranya dipilih, dan masa jabatannya terbatas.

Bentuk pemerintahan
Menurut teori klasik (Aristoteles dan Socrates), yaitu membagi bentuk pemerintahan dilihat dari dua hal yaitu: a. kualitas pemerintahan; b. jumlah orang yang memerintah (jumlah penguasa). Maka bentuk pemerintahan menurut teori klasik dibagi menjadi enam :
a.       Monarchi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, yang melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat (kepentingan umum).
b.      Tirani, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi dalam melaksanaan kekuasaan pemerintahannya digunakan untuk pribadi.
c.       Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh banyak orang (para cendekiawan), dan dalam melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
d.      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang pemerintahannya dipegang oleh sekelompok orang, yang dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahannya untuk kepentingan golongannya.
e.       Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh mayoritas rakyat dan dalam melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
f.       Anarchi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh mayoritas rakyat tetapi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tidak mampu melaksanakan kekuasaan pemerintahannya sehingga terjadi kekacauan, ketidakstabilan keamanan, dan chaos (kekosongan pemerintahan).

Kisi-kisi
Baca undang-undang dasar 1945
Tentang :
1.      Mahkamah Konstitusi (MK)
2.      Mahkamah Agung (MA)
3.      Komisi Yudisial (KY)



[1] Perbedaan pelanggaran dan kejahatan
-   Pelanggaran adalah melanggar nilai dan norma sosial yang sanksinya ringan.
Contoh : (1) Berkendaraan tidak membawa SIM atau STNK; (2) Pencurian dalam keluarga; (3) Percobaan pelecehan seksual.
-   Kejahatan adalah melanggar nilai dan norma sosial (dengan ancaman sanksi lebih dari 5 tahun atau denda lebih dari 1 juta rupiah).
Contoh: (1) Pencemaran nama baik; (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; (4) Makar atau Coup de Tat (Kudeta) yaitu usaha-usaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara kekerasan.
[2] Undang-undang yang bersifat khusus meniadakan undang-undang yang bersifat umum.
[3] Asal-usul kata
[4] Buku Politica bukanlah susunan  Aristoteles, melainkan para pengikutnya

Rabu, 28 Maret 2012

Ulumul Qur'an


Tokoh-Tokoh Ahli Tafsir

§    Syu’bah bin Al-Hajjaj
§    Sufyan bin Uyaynah
§    Wali bin Al-Jarrah
§    Ibn Jarir At-Thabari
§    Jalaluddin Al-Bulqini
§    Jalaluddin As-Suyuthi
§    Abdullah bin Abbas
§    Mujahid bin Jabr
§    At-Thobari
§    Ibnu Katsir
§    Fakhruddin Ar-Rozi dan lain-lain.

Di antara para mufasir terpopuler di kalangan sahabat Nabi adalah empat kholifah, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Musa Al-Asy’ari dan Abdullah bin Az-Zubair.
Sedangkan pada abad ke-II H, maka para ulama memberikan prioritas atas penyusunan tafsir. Di antaranya Syu’bah bin Al-Hajjaj, Sufyan bin Uyainah, dan Waki’ bin Al-Jarroh.
Pada abad ke-III H di antara ulama mulai menyusun beberapa ilmu Al-Qur’an, ialah: Ali bin Al-Madini (menyusun ilmu asbabun nuzul), Abu Ubaid Al-Qosim bin Salam (menyusun ilmu nasikh wal mansukh dan ilmu qiroat) dan Muhammad bin Ayyub Al-Dhirris (menyusun kitab Al-Hawi Fi Ulumil Qur’an).
Pada abad ke-IV H di antara ulama mulai menyusun ilmu Ghoribul Qur’an dan Ulumul Qur’an, ialah: Abu Bakar Al-Sijistani, Abu Bakar Muhammad bin Al-Qosim Al-Anbari, Abul Hasan Al-Asy’ari, Abu Muhammad Al-Qossab Muhammad bin Ali Al-Karakhi dan Muhammad bin Ali Al-Adwafi.
Pada abad ke-V H mulai disusun ilmu I’robil Qur’an dan masih terus menulis Ulumul Qur’an, ialah: Ali bin Ibrahim bin Sa’id Al-Khuffi dan Abu ‘Amr Al-Dani.
Pada abad ke-VI H, di samping terdapat ulama yang meneruskan pengembangan Ulumul Qur’an, juga terdapat ulama yang mulai menyusun ilmu Mubhamatil Qur’an, mereka itu antara lain ialah: Abul Qosim, Abdurrahman Al-Suhaili dan Ibnul Jauzi.
Pada abad ke-VII H, ilmu-ilmu Al-Qur’an terus berkembang dengan mulai tersusunnya ilmu Majazul Qur’an dan ilmu Qiro’at, di antaranya: Ibnu Abdissalam, Allamuddin Al-Sakhowi dan Abu Syama.
Pada abad ke-VIII H, muncullah beberapa ulama yang menyusun ilmu-ilmu baru, di antaranya: Ibnu Abil Isba’ (menyusun ilmu Badai’ul Qur’an), Ibnu Qoyyim (menyusun ilmu Aqsamil Qur’an), Najmuddin Al-Thufi (menyusun ilmu Hujajil Qur’an atau ilmu Jadadil Qur’an), Abul Hasan Al-Mawardi (menyusun ilmu Amtsalil Qur’an) dan Badruddin Al-Zarkasi (menyusun kitab Al-Burhan Fi Ulumil Qur’an)
Pada abad ke-IX dan X H, perkembangan Ulumul Qur’an mencapai kesempurnaannya. Di antara ulama yang menyusun Ulumul Qur’an: Jalaluddin Al-Bulqimi, Muhammad bin Sulaiman Al-Kafiaji dan Suyuti.
Pada abad ke-XIV H, telah bangkit kembali perhatian ulama menyusun kitab-kitab yang membahas Al-Qur’an dari berbagai segi, di antaranya: Thohir Al-Jazairi, Jalaluddin Al-Qoim, Muhammad Abdu Adzim Az-Zarqoni, Muhammad Ali Salamah, Thanthowi Jauhari, Muhammad Shodiq Al-Rofi’i, Musthofa Al-Maragi dan lain-lain.


MATERI ULUMUL QUR’AN

A.           Ulumul Qur’an
1.             Pengertian Ulumul Qur’an dan lingkup pembahasannya
a.             Pengertian Ulumul Qur’an
Secara etimologi, kata Ulumul Qur’an berasal dari Bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu “ulum” dan “Al-Qur’an”. Kata ulum adalah bentuk jama’ dari kata “ilmu” yang berarti ilmu-ilmu. Kata ulum yang disandarkan kepada kata Al-Qur’an telah memberikan pengertian bahwa ilmu ini merupakan kumpulan sejumlah ilmu yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari segi keberadaannya sebagai Al-Qur’an maupun segi pemahaman terhadap petunjuk yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, Ilmu Tafsir, Ilmu Qira’at, Ilmu Rasmil Qur’an, Ilmu I’jazil Qur’an, Ilmu Asbabun Nuzul dan ilmu-ilmu yang ada kaitannya dengan Al-Qur’an menjadi bagian dari Ulumul Qur’an.
Sedangkan menurut terminologi terdapat berbagai definisi yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an antara lain :
1)             Assuyuthi dalam kitab Itmam Al-Dirayah mengatakan :
علم يبحث فيه عن احوال الكتاب العزيز من جهة نزوله وسنده وادابه الفاظه ومعانيه
المتعلقة بالاحكام وغير ذالك.
Artinya: “Ilmu yang membahas tentang keadaan Al-Qur’an dari segi turunnya, sanadnya, adabnya, makna-maknanya, baik yang berhubungan lafadh-lafadhnya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, dan sebagainya.”
2)             Al-Zarqany memberikan definisi sebagai berikut :
مباحث تتعلق بالقران الكريم من ناحية نزوله وترتيبه وجمعه وكابته وقراءته وتفسيره واعجازه وناسخه ومنسوخه ودفع الشبه عنه ونحو ذالك.
Artinya: “Beberapa pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an Al-Karim dari segi turunnya, urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, penafsirannya, kemu’jizatannya, nasikh mansukhnya, penolakan hal-hal yang bisa menimbulkan keraguan terhadapnya dan sebagainya.”
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu yang membahas hal-hal yang berhubungan dengan Al-Qur’an, baik dari aspek keberadaannya sebagai Al-Qur’an maupun aspek pemahaman kandungannya sebagai pedoman dan petunjuk bagi manusia atau ilmu-ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas Al-Qur’an.

b.             Ruang lingkup pembahasan Al-Qur’an
Ulumul Qur’an merupakan suatu ilmu yang mempunyai ruang lingkup pembahasan yang luas. Ulumul Qur’an meliputi semua ilmu yang ada kaitannya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu-ilmu agama, seperti ilmu tafsir maupun ilmu-ilmu Bahasa Arab, seperti ilmu Balaghah dan ilmu I’rab Al-Qur’an.
Di samping itu, masih banyak lagi ilmu-ilmu yang tercakup di dalamnya. Dalam kitab Al-Itqan, Assuyuthi menguraikan sebanyak 80 cabang ilmu. Dari tiap-tiap cabang terdapat beberapa macam cabang ilmu lagi. Kemudian dia mengutip Abu Bakar Ibnu Al-Araby yang mengatakan bahwa Ulumul Qur’an terdiri dari 77450 ilmu. Hal ini didasarkan kepada jumlah kata yang terdapat dalam Al-Qur’an dengan dikalikan empat. Sebab, setiap kata Al-Qur’an mengandung makna dhohir, batin, terbatas dan tidak terbatas. Perhitungan ini masih dilihat dari sudut mufrodatnya. Adapun jika dilihat dari sudut hubungan kalimat-kalimatnya maka jumlahnya tidak terhitung. Firman Allah :
قل لو كان البحر مدادا لكلمت ربى لنفد البحر قبل تنفد كلمت ربى ولو جئنا بمثله مدادا.
Artinya: “Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).” (QS. Al-Kahfi: 109)

c.             Pokok pembahasan
Secara garis besar ilmu Al-Qur’an terbagi dua pokok bahasan yaitu :
1)             Ilmu yang berhubungan dengan riwayat semata-mata, seperti ilmu yang membahas tentang macam-macam qira’at, tempat turun ayat-ayat Al-Qur’an, waktu-waktu turunnya dan sebab-sebabnya.
2)             Ilmu yang berhubungan dengan dirayah, yakni ilmu yang diperoleh dengan jalan penelaahan secara mendalam seperti memahami lafadh yang ghorib (asing) serta mengetahui makna ayat-ayat yang berhubungan dengan hukum.
Namun, Ash-Shidiqie memandang segala macam pembahasan Ulumul Qur’an itu kembali kepada beberapa pokok pembahasan saja, seperti :
§    Nuzul
Pembahasan ini menyangkut dengan ayat-ayat yang menunjukkan tempat dan waktu turunnya ayat Al-Qur’an, misalnya: makkiyah, madaniyyah, hadhariah, safariyah, nahariyah, lailiyah, syita’iyah, shaifiyah dan firasyiah. Pembahasan ini juga meliputi hal yang menyangkut asbabun nuzul dan sebagainya.
§    Sanad
Pembahasan ini meliputi hal-hal yang menyangkut sanad yang mutawatir, ahad, syadz, bentuk-bentuk qira’at Nabi, para periwayat dan para penghafal Al-Qur’an dan cara tahammul (penerimaan riwayat).
§    Ada’ Al-Qira’ah
Pembahasan ini menyangkut waqof, ibtida’, imalah, madd, takhfif hamzah, idghom dan lain-lain.
§    Pembahasan yang menyangkut lafadh Al-Qur’an, yaitu tentang gharib, mu’rab, majaz, musytarak, muradif, isti’arah dan tasybih.
§    Pembahasan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan hukum, yaitu ayat yang bermakna amm dan tetap dalam keumumannya, amm yang dimaksudkan khusus, amm yang dikhususkan oleh sunnah, nash, dhahir, mujmal, mufashal, manthuq, mafhum, mutlaq, muqayyad, muhkam, mutasyabih, musykil, nasikh mansukh, muqaddam, muakhar, ma’mul pada waktu tertentu dan ma’mul oleh seorang saja.
§    Pembahasan makna Al-Qur’an yang berhubungan dengan lafadh, yaitu fashl, washl, ijaz, ithnab, musawah dan qashr.

2.             Hubungan dan orgensinya dengan tafsir Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan dalam Bahasa Arab. Karena itu ada anggapan bahwa setiap orang yang mengerti Bahasa Arab mengerti isi Al-Qur’an. Lebih dari itu, ada orang yang merasa telah dapat memahami dan menafsirkan Al-Qur’an dengan bantuan terjemahannya sekalipun ia tidak mengerti Bahasa Arab. Anggapan seperti itu sebenarnya keliru. Sebab, banyak orang yang mengerti Bahasa Arab, tetapi tidak mengerti isi Al-Qur’an. Karena itu, tidak mengherankan bila Orang Arab sendiri banyak yang tidak mengerti kandungan Al-Qur’an. Bahkan di antara para sahabat dan tabi’in ada yang salah memahami Al-Qur’an, karena tidak memiliki instrumen untuk memahaminya, yaitu ilmu-ilmu Al-Qur’an.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu yang mencakup pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan Al-Qur’an Al-Karim, dari segi pengetahuan tentang sebab-sebab turunnya, pengumpulan Al-Qur’an dan urut-urutannya, pengetahuan tentang ayat Makkiyyah dan Madaniyyah, dan hal-hal lain yang ada hubungannya dengan Al-Qur’an.
Sebelum membahas mengenai hubungan antara Ulumul Qur’an dengan tafsir, maka kita harus lebih dahulu mengemukakan hal-hal yang berhubungan dengan tafsir.
Kata tafsir, diambil dari kata tafsirah, yaitu: perkakas yang dipergunakan tabib untuk mengetahui penyakit orang sakit. Hal ini dapat dimaksudkan bahwa tafsir adalah alat yang digunakan untuk mengetahui kandungan yang tersimpan dalam Al-Qur’an.
Menurut bahasa, tafsir berarti “menerangkan dan menyatakan”. Sedangkan menurut istilah, artinya adalah menerangkan ayat-ayat Al-Qur’an, baik menerangkan artinya, maksud yang terkandung di dalamnya atau pun mengenai kandungan isinya, baik dengan ketentuan yang jelas atau dengan isyarat.
Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan berpendapat bahwa tafsir adalah menerangkan makna-makna Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya.
Sementara itu, kata Al-Jurjany bahwa tafsir pada asalnya ialah: “membuka dan melahirkan”. Pada istilah syara’ yaitu: menjelaskan makna ayat, urusannya, kisah dan sebab yang karenanya diturunkan ayat, dengan lafadh yang menunjuk kepadanya secara terang.
Untuk menjelaskan dan menafsirkan tentang ayat-ayat dalam Al-Qur’an seseorang harus mempunyai pengetahuan yang mantap tentang Ulumul Qur’an. Dengan demikian, maka antara Ulumul Qur’an dan tafsir mempunyai hubungan yang sangat erat sekali. Ulumul Qur’an amat menentukan bagi seseorang yang ingin menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi seorang mufassir, maka Ulumul Qur’an secara mutlak merupakan yang harus lebih dahulu dikuasainya, sebelum ia mulai memberikan tafsir terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
Seperti halnya dalam bidang Hadits, maka seorang Muhadits yang akan menerangkan Hadits memerlukan ilmu-ilmu Hadits. Demikian juga dalam tafsir, maka sebelum seorang Mufassir menerangkan dan menafsirkan Al-Qur’an, terlebih dahulu harus juga menguasai ilmu-ilmu tafsir, atau yang lazim disebut sebagai Ulumul Qur’an atau ilmu-ilmu Al-Qur’an.
Sudah barang tentu, di samping Ulumul Qur’an sebagai pokok maka juga diperlukan ilmu-ilmu lain sebagai pembantu yang harus dikuasai oleh seorang Mufassir, antara lain :
§    Ilmu-ilmu Bahasa Arab (Nahwu, Sharaf dan Balaghah).
Kata mujahid: “Orang yang tidak mengetahui seluruh Bahasa Arab, tidak boleh baginya menafsirkan Al-Qur’an.”
§    Ilmu Hadits
Penafsiran yang dilarang adalah menafsirkan Al-Qur’an dengan tidak memperdulikan Sunnah dan kaidah-kaidah yang ditetapkan.
§    Ilmu Ushulul Fiqih Ilmu Qiraat
Dengan ilmu ini dapat diketahui bagaimana kita menyebut kalimat-kalimat Al-Qur’an dan dengan inilah kita dapat menafsirkan makna yang terkandung di dalamnya.
Seperti yang dikemukakan di atas bahwa menafsirkan Al-Qur’an berarti menerangkan ayat-ayatnya. Seorang Mufassir baru dapat memberikan uraian dan keterangan sesuai dengan maksud ayat tersebut secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, apabila ia sebelumnya menguasai Ulumul Qur’an tersebut. Dengan kata lain, setelah ia memahami dan menguasai Ulumul Qur’an, baru ia akan mampu memberikan tafsir atau takwil terhadap sesuatu atau beberapa ayat-ayat Al-Qur’an. Dengan Ulumul Qur’an seseorang baru bisa membuka dan menyelami apa yang terkandung di dalam Al-Qur’an.
Dengan demikian, maka Ulumul Qur’an berfungsi sebagai kunci pembuka terhadap penafsiran Al-Qur’an sesuai dengan maksud apa yang terkandung di dalamnya. Sedangkan kedudukannya sebagai ilmu yang pokok, yang merupakan alat yang diperlukan bagi setiap Mufassir.
Apabila dilihat dari segi lain, maka Ulumul Qur’an juga dapat merupakan ukuran atau standar bagi tafsir Al-Qur’an. Artinya, semakin tinggi dan mendalam Ulumul Qur’an dikuasai oleh seorang Mufassir, maka tafsir yang diberikannya juga akan semakin mendekati kebenarannya. Oleh karena itu, maka selain berfungsi sebagai kunci pembuka, Ulumul Qur’an juga dapat berfungsi sebagai standar terhadap tafsir Al-Qur’an yang dibuatnya. Fungsi sebagai standar, yaitu dengan Ulumul Qur’an akan dapat dibedakan antara tafsir yang shahih yang tidak shahih.

3.             Sejarah pertumbuhan dan perkembangan Ulumul Qur’an
Sebagai ilmu yang terdiri dari berbagai cabang dan macamnya, Ulumul Qur’an tidak lahir sekaligus. Ulumul Qur’an menjelma menjadi suatu displin ilmu melalui proses pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan kebutuhan dan kesempatan untuk membenahi Al-Qur’an dari keberadaannya dan segi pemahamannya.
Di masa Rasul SAW dan para sahabat, Ulumul Qur’an belum dikenal sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri dan tertulis. Para sahabat adalah orang-orang Arab asli yang dapat merasakan struktur Bahasa Arab yang tinggi dan memahami apa yang diturunkan kepada Rasul dan bila menemukan kesulitan dalam memahami ayat-ayat tertentu, mereka dapat menanyakan langsung kepada Rasul SAW.
Di zaman Khulafa’u Rasyiddin sampai Dinasti Umayyah wilayah Islam bertambah luas sehingga terjadi pembauran antara Orang Arab dan bangsa-bangsa yang tidak mengetahui Bahasa Arab. Keadaan demikian menimbulkan kekhawatiran sahabat akan tercemarnya keistimewaan Bahasa Arab, bahkan dikhawatirkan tentang bacaan Al-Qur’an yang menjadi sebuah standar bacaan mereka. Untuk mencegah kekhawatiran itu, disalinlah dari tulisan-tulisan aslinya sebuah Al-Qur’an yang disebut mushaf imam. Dan dari salinan inilah suatu dasar Ulumul Qur’an yang disebut Al-Rasm Al-Utsmani.
Kemudian, Ulumul Qur’an memasuki masa pembukuannya pada abad ke-2 H. Para ulama memberikan prioritas perhatian mereka kepada ilmu tafsir karena fungsinya sebagai Umm Al-Ulum Al-Qur’aniyyah. Para penulis pertama dalam tafsir adalah Syu’bah bin Al-Hajjaj (160 H), Sufyan bin Uyaynah (198 H) dan Wali bin Al-Jarrah (197 H). Dan pada abad ke-3 muncul tokoh tafsir yang merupakan Mufassir pertama yang membentangkan berbagai pendapat dan mentarjih sebagiannya. Beliau adalah Ibn Jarir At-Thabari (310 H). Selanjutnya sampai abad ke-13 Ulumul Qur’an terus berkembang pesat dengan lahirnya tokoh-tokoh yang selalu melahirkan buah karyanya untuk terus melengkapi pembahasan-pembahasan yang berhubungan dengan ilmu tersebut. Di antara sekian banyak tokoh-tokoh tersebut, Jalaluddin Al-Bulqini (824 H) pengarang kitab Mawaqi’ Al-Ulum Min Mawaqi’ Al-Nujum dipandang Assuyuthi sebagai ulama yang mempelopori penyusunan Ulumul Qur’an yang lengkap. Sebab dalam kitabnya tercakup 50 macam ilmu Al-Qur’an. Jalaluddin Al-Syuyuthi (991 H) menulis kitab Al-Tahhir Fi Ulum Al-Tafsir. Penulisan kitab ini selesai pada tahun 873 H, kitab ini memuat 102 macam ilmu-ilmu Al-Qur’an. Karena itu, menurut sebagian ulama, kitab ini dipandang sebagai kitab Ulumul Qur’an paling lengkap. Namun, Al-Syuyuthi belum merasa puas dengan karya monumental ini sehingga ia menyusun lagi kitab Al-Itqan Fi Ulum Al-Qur’an. Di dalamnya dibahas 80 macam ilmu-ilmu Al-Qur’an secara padat dan sistematis. Menurut Al-Zarqani, kitab ini merupakan pegangan bagi para peneliti dan penulis dalam ilmu ini. Sampai saat ini bersamaan dengan masa kebangkitan modern dalam perkembangan ilmu-ilmu agama, para ulama masih memperhatikan akan ilmu Qur’an ini. Sehingga tokoh-tokoh Ahli Qur’an masih banyak hingga saat ini di seluruh dunia.