Double
reality
ð
Norma è
seharusnya
ð
Kenyataan
Sosiologi
ð
Struktur sosial
ð
Proses sosial (perubahan)
Untuk itu
sosiologi hukum memandang suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari sistem
sosial, dimana sistem hukum merupakan bagiannya.
Sosiologi hukum
merupakan pencerminan dari sistem pencerminan.
Suryono
Sukamto, S.H, M.A
Sosiologi adalah
suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis
atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial
lainnya.
Sucipto
Raharjo
Sosiologi hukum
adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks
masyarakatnya.
R. Uce Salman
Sosiologi hukum
adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.
Kesimpulan :
Sosiologi hukum mempelajari
masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
a.
Kaidah/patokan2 yaitu peri
kelakuan yang sepantasnya, sepatutnya dan seyogyanya.
b.
1) Subyek hukum; 2) Hak
& kewajiban; 3) Peristiwa hukum; 4) Obyek hukum; 5) Hubungan hukum
c.
1) Sosiologi hukum; 2) Antropologi
hukum; 3) Psichologi hukum; 4) Sejarah hukum; 5) Perbandingan hukum.
Pembagian
Pendekatan Hukum
1.
Yuridis Normatif:
Mempelajari dan menguasai hukum dari suatu persoalan tertentu yang terjadi
serta bagaimana menerapkan suatu peraturan-peraturan hukum.
2.
Yuridis Empiris:
Mempelajari hukum dalam kenyataannya dalam kehidupan sosial masyarakat, yang
dimaksud hukum dalam kenyataan bukan dalam bentuk pasal demi pasal dalam
perundang-undangan, namun sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam
kehidupan sehari-hari. Sosiologi hukum bersama ilmu empiris lainnya akan
menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang
ada sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis.
Struktur
Sosial
Kesuluruhan jalinan
antara unsur-unsur sosial pokok (kaidah2 sosial, lembaga2 sosial, kelompok2
sosial dan lapisan2 sosial).
Kaidah itu
norma, kenapa ada norma? norma bertujuan untuk menghasilkan kehidupan
bersama yang tertib dan tentram.
Lembaga-lembaga
sosial, kebutuhan primer dari kehidupan banyak sekali, ada kebutuhan pencarian
hidup, kebutuhan kekerabatan, kebutuhan pendidikan, kebutuhan rasa keindahan,
kebutuhan2 inilah yang membutuhkan lembaga-lembaga sosial. Contoh: kebutuhan
pencarian hidup itu akan memunculkan lembaga2 ekonomi, perusahaan dll.
Fungsi Lembaga
Kemasyarakatan :
1.
Untuk memberikan pedoman
kepada warga masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku, atau bersikap
dalam menghadapi masalah2 masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan2 pokok.
2.
Untuk menjaga keutuhan
masyarakat tersebut.
3.
Memberikan pegangan kepada
masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.
Sejauh mana
hukum itu merupakan kebutuhan primer sehingga merupakan suatu lembaga di
masyarakat dan sejauh mana hukum itu bisa mempengaruhi lembaga2 kemasyarakatan
lainnya?
Jawaban: hukum
merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer di dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi
syarat2 sebagai berikut :
- Sumber dari hukum tersebut mempunyai wewenang dan berwibawa.
- Hukum tadi jelas dan syah secara yuridis, filosofis maupun sosiologis.
- Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum.
- Diperhatikannya faktor pengendapan hukum di dalam jiwa pada warga masyarakat.
- Para penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang ditetapkan dan membuktikannya di dalam pola perikelakuannya.
- Sanksi2 yang positif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum.
- Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena aturan2 hukum.
Mengapa
terjadi kelompok sosial?
Karena manusia
sejak sejak lahir tidak bisa hidup sendiri untuk itu manusia mempunyai naluri
untuk membutuhkan orang lain.
Kenapa
penting mempelajari kelompok sosial bagi hukum?
Karena hukum
merupakan abstraksi sosial
Apa syarat2
dari adanya kelompok sosial?
1.
Setiap warga kelompok harus
sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok tersebut.
2.
Ada hubungan timbal balik
antara warga yang satu dengan warga2 lainnya.
3.
Terdapat suatu faktor atau
beberapa faktor yang dimiliki bersama oleh warga2 kelompok itu sehingga
hubungan antara mereka bertambah erat, faktor tadi dapat merupakan nasib yang
sama, kepentingan yang sama, tujuan sama, ideologi politik yang sama dan lain2.
4.
Ada struktur.
5.
Ada perangkat kaidah2
6.
Menghasilkan sistem
tertentu.
Apakah Social
Stratification itu?
Social
stratification yaitu pembedaan masyarakat ke dalam kelas2 secara
bertingkat.
Hal2 yang
mewujudkan unsur2 baku dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan dalam
masyarakat adalah kedudukan dan peran atau dalam bahasa lainnya status and
rule. Kedudukan dan peran adalah hal yang penting di dalam masyarakat,
karena mempunyai kekuasaan dapat menentukan nasib berjuta2 manusia. Adanya
kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai
atau dengan perkataan lain antara pihak yang mempunyai kemampuan untuk
melancarkan pengaruh dari pihak lain. Kemudian yang menerima pengaruh lain itu
dengan sukarela atau terpaksa.
Kekusaan adalah
kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, wewenang adalah kekuasaan yang ada
pada seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai dukungan atau mendapatkan
pengakuan dari masyarakat.
Wewenang hanya
dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata, apabila
kekuasaan dihubungkan dengan hukum maka paling sedikit dua hal yang menonjol :
1.
Pembentuk, penegak maupun
pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang
mengandung unsur2 kekuasaan.
2.
Sistem hukum antara lain
menciptakan dan merumuskan hak dan kewajiban beserta pelaksanaannya. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal
balik di satu pihak hukum memberi batas kekuasaan dan di lain pihak kekuasaan
merupakan suatu jaminan berlakunya hukum.
Perubahan
Sosial
Perubahan2 itu
dapat berupa perubahan yang menarik dalam arti yang sangat mencolok maupun
perubahan yang tidak menarik atau kurang mencolok maupun perubahan2 yang
terbatas (yang sedang2 saja), mupun yang lambat atau perubahan yang cepat. Perubahan2
itu bisa berkaitan dengan nilai2 sosial, pola2 perilaku organisasi lembaga
kemasyarakatan, lapisan2 sosial, kekuasaan, wewenang dan lain2.
Perubahan sosial
adalah perubahan pada lembaga2 kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang
mempengaruhi sistem sosial termasuk di dalamnya nilai2, sikap2 dan pola2
perilaku di antara kelompok2 pada masyarakat.
Para ahli
filsafat, sejarah, ekonomi dan sosiologi telah mencoba untuk merumuskan
prinsip2 atau hukum2 perubahan sosial, banyak yang berpendapat bahwa
kecenderungan terjadinya perubahan2 sosial merupakan gejala wajar yang timbul
akibat pergaulan hidup manusia.
Ada tiga teori
umum oleh Arnold M. Rose :
1.
Kumulasi yang progresif
daripada penemuan2 di bidang teknologi.
2.
Kontak atau konflik antar
kebudayaan.
3.
Adanya gerakan sosial.
Hukum Sebagai
Alat Untuk Mengubah Masyarakat
Bahwa hukum mungkin
dipergunakan sebagai suatu alat oleh a gent of change atau pelopor
perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan
dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga2 kemasyarakatan. Suatu
perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan selalu berada di bawah
pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut. Cara2 untuk
mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih
dahulu dinamakan social engineering atau social planning. Sebagaimana
disinggung di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak
langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan sosial.