Sabtu, 22 Desember 2012

Sosiologi Hukum


Double reality
ð   Norma è seharusnya
ð   Kenyataan

Sosiologi
ð   Struktur sosial
ð   Proses sosial (perubahan)

Untuk itu sosiologi hukum memandang suatu sistem hukum merupakan pencerminan dari sistem sosial, dimana sistem hukum merupakan bagiannya.

Sosiologi hukum merupakan pencerminan dari sistem pencerminan.

Suryono Sukamto, S.H, M.A
Sosiologi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Sucipto Raharjo
Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks masyarakatnya.

R. Uce Salman
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris dan analitis.

Kesimpulan :
Sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.

a.              Kaidah/patokan2 yaitu peri kelakuan yang sepantasnya, sepatutnya dan seyogyanya.
b.             1) Subyek hukum; 2) Hak & kewajiban; 3) Peristiwa hukum; 4) Obyek hukum; 5) Hubungan hukum
c.              1) Sosiologi hukum; 2) Antropologi hukum; 3) Psichologi hukum; 4) Sejarah hukum; 5) Perbandingan hukum.

Pembagian Pendekatan Hukum
1.             Yuridis Normatif: Mempelajari dan menguasai hukum dari suatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana menerapkan suatu peraturan-peraturan hukum.
2.             Yuridis Empiris: Mempelajari hukum dalam kenyataannya dalam kehidupan sosial masyarakat, yang dimaksud hukum dalam kenyataan bukan dalam bentuk pasal demi pasal dalam perundang-undangan, namun sebagaimana hukum dioperasikan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sosiologi hukum bersama ilmu empiris lainnya akan menempatkan kembali konstruksi hukum yang abstrak ke dalam struktur sosial yang ada sehingga hukum menjadi lembaga yang utuh dan realistis.

Struktur Sosial
Kesuluruhan jalinan antara unsur-unsur sosial pokok (kaidah2 sosial, lembaga2 sosial, kelompok2 sosial dan lapisan2 sosial).

Kaidah itu norma, kenapa ada norma? norma bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram.

Lembaga-lembaga sosial, kebutuhan primer dari kehidupan banyak sekali, ada kebutuhan pencarian hidup, kebutuhan kekerabatan, kebutuhan pendidikan, kebutuhan rasa keindahan, kebutuhan2 inilah yang membutuhkan lembaga-lembaga sosial. Contoh: kebutuhan pencarian hidup itu akan memunculkan lembaga2 ekonomi, perusahaan dll.

Fungsi Lembaga Kemasyarakatan :
1.             Untuk memberikan pedoman kepada warga masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku, atau bersikap dalam menghadapi masalah2 masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan2 pokok.
2.             Untuk menjaga keutuhan masyarakat tersebut.
3.             Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial.

Sejauh mana hukum itu merupakan kebutuhan primer sehingga merupakan suatu lembaga di masyarakat dan sejauh mana hukum itu bisa mempengaruhi lembaga2 kemasyarakatan lainnya?

Jawaban: hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer  di dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi syarat2 sebagai berikut :
  1. Sumber dari hukum tersebut mempunyai wewenang dan berwibawa.
  2. Hukum tadi jelas dan syah secara yuridis, filosofis maupun sosiologis.
  3. Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum.
  4. Diperhatikannya faktor pengendapan hukum di dalam jiwa pada warga masyarakat.
  5. Para penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang ditetapkan dan membuktikannya di dalam pola perikelakuannya.
  6. Sanksi2 yang positif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum.
  7. Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena aturan2 hukum.
Mengapa terjadi kelompok sosial?
Karena manusia sejak sejak lahir tidak bisa hidup sendiri untuk itu manusia mempunyai naluri untuk membutuhkan orang lain.


Kenapa penting mempelajari kelompok sosial bagi hukum?
Karena hukum merupakan abstraksi sosial

Apa syarat2 dari adanya kelompok sosial?
1.             Setiap warga kelompok harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok tersebut.
2.             Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga2 lainnya.
3.             Terdapat suatu faktor atau beberapa faktor yang dimiliki bersama oleh warga2 kelompok itu sehingga hubungan antara mereka bertambah erat, faktor tadi dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan sama, ideologi politik yang sama dan lain2.
4.             Ada struktur.
5.             Ada perangkat kaidah2
6.             Menghasilkan sistem tertentu.

Apakah Social Stratification itu?
Social stratification yaitu pembedaan masyarakat ke dalam kelas2 secara bertingkat.

Hal2 yang mewujudkan unsur2 baku dalam teori sosiologi tentang sistem lapisan dalam masyarakat adalah kedudukan dan peran atau dalam bahasa lainnya status and rule. Kedudukan dan peran adalah hal yang penting di dalam masyarakat, karena mempunyai kekuasaan dapat menentukan nasib berjuta2 manusia. Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai atau dengan perkataan lain antara pihak yang mempunyai kemampuan untuk melancarkan pengaruh dari pihak lain. Kemudian yang menerima pengaruh lain itu dengan sukarela atau terpaksa.

Kekusaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain, wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai dukungan atau mendapatkan pengakuan dari masyarakat.

Wewenang hanya dapat menjadi efektif apabila didukung dengan kekuasaan yang nyata, apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum maka paling sedikit dua hal yang menonjol :
1.             Pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan yang mengandung unsur2 kekuasaan.
2.             Sistem hukum antara lain menciptakan dan merumuskan hak dan kewajiban beserta pelaksanaannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kekuasaan dan hukum mempunyai hubungan timbal balik di satu pihak hukum memberi batas kekuasaan dan di lain pihak kekuasaan merupakan suatu jaminan berlakunya hukum.

Perubahan Sosial
Perubahan2 itu dapat berupa perubahan yang menarik dalam arti yang sangat mencolok maupun perubahan yang tidak menarik atau kurang mencolok maupun perubahan2 yang terbatas (yang sedang2 saja), mupun yang lambat atau perubahan yang cepat. Perubahan2 itu bisa berkaitan dengan nilai2 sosial, pola2 perilaku organisasi lembaga kemasyarakatan, lapisan2 sosial, kekuasaan, wewenang dan lain2.
Perubahan sosial adalah perubahan pada lembaga2 kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosial termasuk di dalamnya nilai2, sikap2 dan pola2 perilaku di antara kelompok2 pada masyarakat.
Para ahli filsafat, sejarah, ekonomi dan sosiologi telah mencoba untuk merumuskan prinsip2 atau hukum2 perubahan sosial, banyak yang berpendapat bahwa kecenderungan terjadinya perubahan2 sosial merupakan gejala wajar yang timbul akibat pergaulan hidup manusia.
Ada tiga teori umum oleh Arnold M. Rose :
1.        Kumulasi yang progresif daripada penemuan2 di bidang teknologi.
2.        Kontak atau konflik antar kebudayaan.
3.        Adanya gerakan sosial.

Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat
Bahwa hukum mungkin dipergunakan sebagai suatu alat oleh a gent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau kelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga2 kemasyarakatan. Suatu perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan selalu berada di bawah pengendalian serta pengawasan pelopor perubahan tersebut. Cara2 untuk mempengaruhi masyarakat dengan sistem yang teratur dan direncanakan terlebih dahulu dinamakan social engineering atau social planning. Sebagaimana disinggung di atas hukum mungkin mempunyai pengaruh langsung atau tidak langsung di dalam mendorong terjadinya perubahan sosial.

Minggu, 20 Mei 2012

Hukum Tata Negara new

Hubungan Hukum
Hubungan Hukum yaitu hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.

Hukum Publik
1.             Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan publik (kepentingan umum, ketertiban umum dan kesusilaan) beserta sanksinya.[1]
KUHP mengatur tentang hukum pidana yang sifatnya umum. Hukum pidana yang sifatnya umum dengan pidana umum. Sedangkan hukum pidana yang pengaturannya di luar KUHP disebut dengan pidana khusus.
Contoh Pidana Umum       : (1) Pencemaran nama baik, (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; dan lain-lain.
Contoh Pidana Khusus      : (1) Makar; (2) Kejahatan Perbankan (Pemalsuan kartu kredit); (3) Kejahatan keamanan negara; (4) Kejahatan Ekonomi; dan lain-lain.
Dengan adanya pidana umum dan pidana khusus maka berlakulah asas undang-undang “Lex Specialist Derogat Lex Generalis[2]

2.             Hukum Acara
Hukum yang mengatur tentang tata cara berproses di pengadilan. Hukum acara pidana diatur dalam KUHAP (berdasarkan UU No. 8 Th. 1981). Hukum acara perdata diatur dalam HIR (Herziene Inland op de Reglement)

3.             Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara. Hukum internasional ada dua macam, yaitu :
a.              Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata antar negara yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum privat antar negara.
Contoh: (1) Perkawinan antar negara; (2) Perjanjian-perjanjian antar negara (ekspor – impor)
b.             Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur tentang hukum publik dalam hubungan antar negara.
Contoh: (1) Organisasi-organisasi internasional (PBB, Palang Merah Internasional, ASEAN, NATO, OPEC)

4.             Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan pemerintahan negara, hubungan kekuasaan antar alat perlengkapan negara dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (pemerintah daerah).
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
Bentuk dan susunan pemerintahan negara disebut dengan birokrasi, sedangkan orang yang menduduki jabatan birokrasi atau personilnya disebut dengan birokrat.
Alat-alat perlengkapan negara adalah organisasi-organisasi pendukung pemerintahan, misalnya: Polri, TNI, kekuasaan kehakiman (MA, MK dan KY), lembaga-lembaga tinggi negara (MPR/DPR dan DPD, BPK, Presiden dan Wapres), kejaksaan.
Dengan kata lain Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang empat hal pokok yaitu :
a.              Alat-alat perlengkapan negara
b.             Susunan dan penyelenggaraan pemerintahan negara
c.              Hubungan antara alat-alat perlengkapan negara (hak dan kewajiban)
d.             Organisasi kekuasaan Negara.

5.             Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum yang mengatur tentang tata cara menjalankan tugas (hak dan wewenang/kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dan birokrasi.
Dengan kata lain Hukum Tata Usaha Negara mengatur tentang birokrasi (administrasi atau tata kelola) di bidang pemerintahan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah paling bawah.

Pengertian Negara
Secara etimologi[3] negara berasal dari kata staat (belanda/perancis), state (inggris), la stato (latin), statum/status (latin), yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri atau menunjuk keadaan tegak atau berdiri.
Menurut Machiavelli pengertian negara secara leterlek adalah kekuasaan yang mengajarkan bagaimana menegakkan pemerintahan yang baik.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang artinya wilayah, kota atau penguasa.
Definisi negara (pengertian secara terminologi)
1.             Menurut Plato negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka macam sehingga mendorong manusia untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, sehinga diperlukan wadah yang pada akhirnya disebut dengan negara.
2.             Menurut Aristoteles dalam bukunya Politica[4] merumuskan pengertian negara dengan istilah “Polis” (negara kota) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah dan benteng pertahanan untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.
3.             Menurut Goerge Jellineck (dikenal sebagai bapak Ilmu Negara), negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Tujuan Negara
Setiap negara mempunyai tujuan negara yang masing-masing negara biasanya mencantumkan dalam konstitusi (UUD).
Indonesia mencantumkan tujuan negara dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, masing-masing negara mempunyai tujuan akhir yang sama yang disebut dengan “Bonum Publicum”, artinya menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Dengan tujuan negara yang tertuang dalam “Bonum Publicum”, maka negara harus melaksanakan dua tugas pokok. Yaitu: 1. Mengatur penghidupan dalam negara dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan negara menjadi mudah tercapai; 2. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya, yang disebut dengan “Good Government”, yaitu pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Beberapa pendapat tentang tujuan negara :
1.      Menurut Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
2.         Menurut St. Thomas Aquino tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan dan penghidupan aman tentram, dengan taat kepada dan di bawah pimpinan tuhan. Sedangkan pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan tuhan.

Teori Tujuan Negara
I.              Teori kekuasaan negara
Tokoh-tokohnya antara lain: Shang Yang (Filosof China 523-428 SM), Niccolo Machiavelli (Italia), Dante Alleghieri.
Ajaran Shang Yang (seorang bangsawan, filosof, negarawan dan ahli strategi militer Cina). Shang Yang menyusun teori (ajaran) yang dilatarbelakangi keadaan negeri Cina pada saat itu terjadi banyak pemberontakan dan perang saudara serta kekacauan.
Ajaran Shang Yang antara lain :
a.        Rakyat dan negara harus berbanding terbalik (rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, ………)
b.   Negara harus mengumpulkan kekuasaan atau kekuatan yang sebesar-besarnya (negara harus menyiapkan angkatan bersenjata (militer) yang kuat, untuk menghadapi musuh-musuh negara.
c.         Keselamatan dan kemakmuran rakyat tidak diperlukan…….
d.        Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat-istiadat, kesenian, kekerabatan dan sufisme.

II.           Teore kekuasaan negara menurut Niccolo Machiavelli
Teori Machiavelli dilatarbelakangi keadaan negara Italia pada saat itu mengalami pergolakan, peperangan, di ambang perpecahan dan korupsi merajalela. Maka menurut Machiavelli tujuan negara yang paling pokok adalah menciptakan kekuasaan negara sebesar-besarnya sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yaitu kebesaran dan kehormatan bersama (negara).
Ajaran Machiavelli antara lain :
a.              Sifat pribadi raja (penguasa) harus cerdik seperti kancil yang harus dapat menciptakan ketakutan pada rakyatnya, seperti singa (si raja hutan) di wilayah rimba raya.
Artinya raja atau penguasa perlu berbuat licik dan tidak harus menepati janji.
b.             Pemerintah atau penguasa boleh berbuat apa saja untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara, dan kejayaan negara.
c.              Yang melawan pemerintah harus ditindak tanpa kompromi.
d.             Pemerintah menghalalkan segala cara untuk kejayaan negara walaupun melanggar kesusilaan maupun kebenaran.
e.              Penguasa yang cermat tidak memegang kepercayaannya, jika kepercayaan itu berlawanan dengan kepentingannya.
f.              Untuk memperoleh kehormatan dan kebesaran negara maka raja atau penguasa tidak harus mentaati norma kesucian maupun norma-norma negara.

Penguasa yang menerapkan ajaran atau teori Machiavelli antara lain :
a.              Napoleon Bonaparte
b.             Louis XIV
c.              Benigno Mussolini

III.        Teori perdamaian dunia yang dikemukakan Dante Alleghiere
Teori perdamaian dunia dilatarbelakangi pertentangan antara para kaisar dan raja-raja di Eropa dengan Paus sebelum abad pertengahan (abad 15) tentang siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.
Menciptakan perdamaian dunia artinya menciptakan kekuasaan tunggal dunia (kekuasaan di bawah satu tangan) sehingga diperlukan adanya penguasa tunggal atau (monarchi) atas kerajaan dunia dengan peraturan dan perundang-undangan yang seragam untuk semua.
Menurut Dante, Paus sebagai pemimpin agama (gereja) tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Paus dan kaisar (penguasa/pemerintah) harus bekerja sama untuk menciptakan perdamaian dunia, bukan sebaliknya. Menurut Dante, teori perdamaian dunia harus didasari paham sekulerisme.
Teori perdamaian dunia menginspirasi berdirinya LBB (Liga Bangsa-Bangsa) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

IV.        Teori jaminan atas hak dan kebebasan oleh Immanuel Kant (pendeta dan filosof Prusia)
Menjamin kebebasan individu (kemerdekaan), sehingga terwujud jaminan atas hak dan kebebasan. Teori Kant merupakan kelanjutan dan diilhami dari teorinya JJ Rousseau (Teori Kontrak Sosial) dan Montesquiean (Teori Trias Politika/Teori pemisahan kekuasaan)
Teori ini diterapkan oleh negara-negara eropa pada umumnya dan amerika serikat setelah abad ke-XVIII.
Teori Kant melahirkan paham libelarisme (kebebasan pendapat) dan ekonomi libelar (ekonomi pasar)

V.           Teori Welfare State (kesejahteraan umum) oleh Mr. Kranenburg
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum (Welfare State), menurut  negara dipandang hanya sebagai alat atau wadah belaka untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pergerakan abad modern hampir semua negara menganut teori Kranenburg (teori Welfare State).

VI.        Faham (aliran) tujuan negara
1.             Teori Facisme
Facisme secara etimologi berasal dari kata facio yang artinya kelompok.
Kelompok facis menamakan dirinya (kelompoknya) sebagai “Fascio de Combattimento” artinya kelompok barisan tempur.
Facisme adalah faham politik ekstrim dari golongan nasionalis yang menghendaki bentuk pemerintahan otoriter dan menolak rasionalisme, individualisme dan liberalisme.
Tujuan negara adalah membentuk imperium dunia (kekaisaran dunia) yaitu menyatukan dunia dalam suatu kekuasaan di bawah kepemimpinan orang kuat sehingga menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Pemimpin negara menurut faham facisme merupakan pihak yang secara otoriter menentukan tujuan negara, mengendalikan cita-cita negara dan tujuan negara secara sentralistik.
Negara yang pernah menganut paham facisme antara lain :
a.             Italia semasa Benigno Mussolini
b.             Jerman semasa Adolf Hittler
c.             Jepang semasa Tenno Heika
           
Orde Baru
Pondasi Pembangunan
Trilogi Pembangunan
1.             Pertumbuhan Ekonomi
2.             Pemerataan
3.             Stabilitas Keamanan

Dalam negara ada tiga lembaga/badan kekuasaan
1.      Lembaga legislatif       è fungsi membuat UU
2.      Lembaga eksekutif      è fungsi melaksanakan UU
3.      Lembaga yudikatif      è fungsi mengawasi pelaksanaan UU (Lembaga Peradilan)

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tap MPR No. III/MPR/2000
Tentang: Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI (Hirarki Peraturan Perundang-undangan)
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR (Ketetapan MPR)
3.      UU
4.      Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
5.      PP (Peraturan Pemerintah)
6.      Kepres (Keputusan Presiden)
7.      Perda (Peraturan Daerah)

Masing2 peraturan perundang2an tersebut di atas mempunyai aturan pelaksanaan, yang disebut dengan UU organik/peraturan organik.

Judicial review (hak uji materi) yaitu hak untuk menguji isi atau materi perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi bertugas Judicial Review terhadap undang-undang, artinya siapa pun yang merasa dirugikan terhadap undang2 yang diterbitkan (diundangkan) maka berhak mengajukan Judicial Review/ hak uji materi terhadap MK (Mahkamah Konstitusi).

Contoh: Macica Muhtar

Judicial review peraturan perundang2an di bawah undang2 menjadi wewenang mahkamah agung (MA). Artinya bila ada warga masyarakat atau siapa pun yang merasa dirugikan oleh peraturan perundang2an di bawah undang-undang. Maka berhak mengajukan Judicial Review (hak uji materi) ke mahkamah agung.

Contoh: LSM Kota Kediri mengajukan Judicial Review ke mahkamah agung terhadap SK walikota Kediri yang mengatur tentang iuran televisi.

Bentuk Negara
Oleh: Leon Duguit
Membagi bentuk negara ditinjau dari lamanya kepala negara menjabat (masa jabatan) dan garis keturunan dipilih/tidak dipilih, maka bentuk negara ada dua macam.
1.      Monarki (kerajaan), yaitu bentuk negara yang kepala negaranya masa jabatannya seumur hidup dan dipilih berdasarkan garis keturunan (bangsawan).
2.      Republik, yaitu  bentuk negara yang kepala negaranya dipilih, dan masa jabatannya terbatas.

Bentuk pemerintahan
Menurut teori klasik (Aristoteles dan Socrates), yaitu membagi bentuk pemerintahan dilihat dari dua hal yaitu: a. kualitas pemerintahan; b. jumlah orang yang memerintah (jumlah penguasa). Maka bentuk pemerintahan menurut teori klasik dibagi menjadi enam :
a.       Monarchi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, yang melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat (kepentingan umum).
b.      Tirani, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi dalam melaksanaan kekuasaan pemerintahannya digunakan untuk pribadi.
c.       Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh banyak orang (para cendekiawan), dan dalam melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
d.      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang pemerintahannya dipegang oleh sekelompok orang, yang dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahannya untuk kepentingan golongannya.
e.       Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh mayoritas rakyat dan dalam melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
f.       Anarchi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh mayoritas rakyat tetapi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tidak mampu melaksanakan kekuasaan pemerintahannya sehingga terjadi kekacauan, ketidakstabilan keamanan, dan chaos (kekosongan pemerintahan).

Kisi-kisi
Baca undang-undang dasar 1945
Tentang :
1.      Mahkamah Konstitusi (MK)
2.      Mahkamah Agung (MA)
3.      Komisi Yudisial (KY)



[1] Perbedaan pelanggaran dan kejahatan
-   Pelanggaran adalah melanggar nilai dan norma sosial yang sanksinya ringan.
Contoh : (1) Berkendaraan tidak membawa SIM atau STNK; (2) Pencurian dalam keluarga; (3) Percobaan pelecehan seksual.
-   Kejahatan adalah melanggar nilai dan norma sosial (dengan ancaman sanksi lebih dari 5 tahun atau denda lebih dari 1 juta rupiah).
Contoh: (1) Pencemaran nama baik; (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; (4) Makar atau Coup de Tat (Kudeta) yaitu usaha-usaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara kekerasan.
[2] Undang-undang yang bersifat khusus meniadakan undang-undang yang bersifat umum.
[3] Asal-usul kata
[4] Buku Politica bukanlah susunan  Aristoteles, melainkan para pengikutnya