Hubungan
Hukum
Hubungan Hukum yaitu hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara
subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur
oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.
Hukum Publik
1.
Hukum Pidana
Hukum yang mengatur
tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan publik (kepentingan
umum, ketertiban umum dan kesusilaan) beserta sanksinya.[1]
KUHP mengatur
tentang hukum pidana yang sifatnya umum. Hukum pidana yang sifatnya umum dengan
pidana umum. Sedangkan hukum pidana yang pengaturannya di luar KUHP disebut
dengan pidana khusus.
Contoh
Pidana Umum : (1) Pencemaran nama
baik, (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; dan lain-lain.
Contoh
Pidana Khusus : (1) Makar; (2)
Kejahatan Perbankan (Pemalsuan kartu kredit); (3) Kejahatan keamanan negara;
(4) Kejahatan Ekonomi; dan lain-lain.
Dengan adanya
pidana umum dan pidana khusus maka berlakulah asas undang-undang “Lex
Specialist Derogat Lex Generalis”[2]
2.
Hukum Acara
Hukum yang mengatur
tentang tata cara berproses di pengadilan. Hukum acara pidana diatur dalam
KUHAP (berdasarkan UU No. 8 Th. 1981). Hukum acara perdata diatur dalam HIR (Herziene
Inland op de Reglement)
3.
Hukum Internasional
Hukum yang mengatur
tentang hubungan hukum antar negara. Hukum internasional ada dua macam, yaitu :
a.
Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata antar negara yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum privat antar negara.
Contoh: (1) Perkawinan antar negara; (2) Perjanjian-perjanjian antar
negara (ekspor – impor)
b.
Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur tentang hukum publik dalam hubungan
antar negara.
Contoh: (1) Organisasi-organisasi internasional (PBB, Palang Merah
Internasional, ASEAN, NATO, OPEC)
4.
Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur
tentang bentuk dan susunan pemerintahan negara, hubungan kekuasaan antar alat
perlengkapan negara dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan
bagian-bagian negara (pemerintah daerah).
Hukum Tata Negara
adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
Bentuk dan susunan
pemerintahan negara disebut dengan birokrasi, sedangkan orang yang menduduki
jabatan birokrasi atau personilnya disebut dengan birokrat.
Alat-alat
perlengkapan negara adalah organisasi-organisasi pendukung pemerintahan,
misalnya: Polri, TNI, kekuasaan kehakiman (MA, MK dan KY), lembaga-lembaga
tinggi negara (MPR/DPR dan DPD, BPK, Presiden dan Wapres), kejaksaan.
Dengan kata lain
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang empat hal pokok yaitu :
a.
Alat-alat perlengkapan
negara
b.
Susunan dan penyelenggaraan
pemerintahan negara
c.
Hubungan antara alat-alat
perlengkapan negara (hak dan kewajiban)
d.
Organisasi kekuasaan
Negara.
5.
Hukum Tata Usaha Negara
(Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum yang mengatur
tentang tata cara menjalankan tugas (hak dan wewenang/kewajiban) dari kekuasaan
alat-alat perlengkapan negara dan birokrasi.
Dengan kata lain Hukum
Tata Usaha Negara mengatur tentang birokrasi (administrasi atau tata kelola) di
bidang pemerintahan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah paling bawah.
Pengertian
Negara
Secara etimologi[3]
negara berasal dari kata staat (belanda/perancis), state
(inggris), la stato (latin), statum/status (latin), yang
artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri atau menunjuk
keadaan tegak atau berdiri.
Menurut Machiavelli pengertian negara secara leterlek adalah kekuasaan
yang mengajarkan bagaimana menegakkan pemerintahan yang baik.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa
Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang artinya wilayah, kota atau penguasa.
Definisi negara (pengertian secara terminologi)
1.
Menurut Plato negara timbul
karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka macam sehingga
mendorong manusia untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan
tersebut, sehinga diperlukan wadah yang pada akhirnya disebut dengan negara.
2.
Menurut Aristoteles dalam
bukunya Politica[4]
merumuskan pengertian negara dengan istilah “Polis” (negara kota) yang
berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah dan
benteng pertahanan untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.
3.
Menurut Goerge Jellineck
(dikenal sebagai bapak Ilmu Negara), negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Tujuan Negara
Setiap negara mempunyai tujuan negara yang masing-masing negara biasanya
mencantumkan dalam konstitusi (UUD).
Indonesia mencantumkan tujuan negara dalam pembukaan undang-undang dasar
1945, masing-masing negara mempunyai tujuan akhir yang sama yang disebut dengan
“Bonum Publicum”, artinya menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Dengan tujuan negara yang tertuang dalam “Bonum Publicum”, maka negara
harus melaksanakan dua tugas pokok. Yaitu: 1. Mengatur penghidupan dalam negara
dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan negara menjadi mudah tercapai; 2. Negara
harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa
dengan sebaik-baiknya, yang disebut dengan “Good Government”, yaitu
pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Beberapa pendapat tentang tujuan negara :
1. Menurut Plato, tujuan
negara adalah memajukan kesusilaan manusia baik sebagai makhluk individu maupun
makhluk sosial.
2. Menurut St. Thomas Aquino
tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan dan penghidupan aman tentram,
dengan taat kepada dan di bawah pimpinan tuhan. Sedangkan pemimpin negara
menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan tuhan.
Teori Tujuan
Negara
I.
Teori kekuasaan negara
Tokoh-tokohnya antara lain: Shang Yang (Filosof China
523-428 SM), Niccolo Machiavelli (Italia), Dante Alleghieri.
Ajaran Shang Yang (seorang bangsawan, filosof,
negarawan dan ahli strategi militer Cina). Shang Yang menyusun teori (ajaran)
yang dilatarbelakangi keadaan negeri Cina pada saat itu terjadi banyak
pemberontakan dan perang saudara serta kekacauan.
Ajaran Shang Yang antara lain :
a. Rakyat dan negara harus
berbanding terbalik (rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, ………)
b.
Negara harus mengumpulkan
kekuasaan atau kekuatan yang sebesar-besarnya (negara harus menyiapkan angkatan
bersenjata (militer) yang kuat, untuk menghadapi musuh-musuh negara.
c.
Keselamatan dan kemakmuran
rakyat tidak diperlukan…….
d.
Rakyat harus dijauhkan dari
kebudayaan, adat-istiadat, kesenian, kekerabatan dan sufisme.
II.
Teore kekuasaan negara
menurut Niccolo Machiavelli
Teori Machiavelli dilatarbelakangi keadaan negara
Italia pada saat itu mengalami pergolakan, peperangan, di ambang perpecahan dan
korupsi merajalela. Maka menurut Machiavelli tujuan negara yang paling pokok
adalah menciptakan kekuasaan negara sebesar-besarnya sebagai alat untuk
mencapai tujuan negara yaitu kebesaran dan kehormatan bersama (negara).
Ajaran Machiavelli antara lain :
a.
Sifat pribadi raja
(penguasa) harus cerdik seperti kancil yang harus dapat menciptakan ketakutan
pada rakyatnya, seperti singa (si raja hutan) di wilayah rimba raya.
Artinya raja atau penguasa perlu
berbuat licik dan tidak harus menepati janji.
b.
Pemerintah atau penguasa boleh
berbuat apa saja untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara, dan
kejayaan negara.
c.
Yang melawan pemerintah
harus ditindak tanpa kompromi.
d.
Pemerintah menghalalkan
segala cara untuk kejayaan negara walaupun melanggar kesusilaan maupun kebenaran.
e.
Penguasa yang cermat tidak
memegang kepercayaannya, jika kepercayaan itu berlawanan dengan kepentingannya.
f.
Untuk memperoleh kehormatan
dan kebesaran negara maka raja atau penguasa tidak harus mentaati norma
kesucian maupun norma-norma negara.
Penguasa yang
menerapkan ajaran atau teori Machiavelli antara lain :
a.
Napoleon Bonaparte
b.
Louis XIV
c.
Benigno Mussolini
III.
Teori perdamaian dunia yang
dikemukakan Dante Alleghiere
Teori perdamaian dunia dilatarbelakangi pertentangan
antara para kaisar dan raja-raja di Eropa dengan Paus sebelum abad pertengahan
(abad 15) tentang siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.
Menciptakan perdamaian dunia artinya menciptakan
kekuasaan tunggal dunia (kekuasaan di bawah satu tangan) sehingga diperlukan
adanya penguasa tunggal atau (monarchi) atas kerajaan dunia dengan
peraturan dan perundang-undangan yang seragam untuk semua.
Menurut Dante, Paus sebagai pemimpin agama (gereja)
tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Paus dan
kaisar (penguasa/pemerintah) harus bekerja sama untuk menciptakan perdamaian
dunia, bukan sebaliknya. Menurut Dante, teori perdamaian dunia harus didasari
paham sekulerisme.
Teori perdamaian dunia menginspirasi berdirinya LBB
(Liga Bangsa-Bangsa) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
IV.
Teori jaminan atas hak dan
kebebasan oleh Immanuel Kant (pendeta dan filosof Prusia)
Menjamin kebebasan individu (kemerdekaan), sehingga
terwujud jaminan atas hak dan kebebasan. Teori Kant merupakan kelanjutan dan
diilhami dari teorinya JJ Rousseau (Teori Kontrak Sosial) dan Montesquiean
(Teori Trias Politika/Teori pemisahan kekuasaan)
Teori ini diterapkan oleh negara-negara eropa pada
umumnya dan amerika serikat setelah abad ke-XVIII.
Teori Kant melahirkan paham libelarisme (kebebasan
pendapat) dan ekonomi libelar (ekonomi pasar)
V.
Teori Welfare State
(kesejahteraan umum) oleh Mr. Kranenburg
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum
(Welfare State), menurut negara
dipandang hanya sebagai alat atau wadah belaka untuk mewujudkan tujuan bersama,
yaitu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pergerakan abad modern hampir semua negara
menganut teori Kranenburg (teori Welfare State).
VI.
Faham (aliran) tujuan
negara
1.
Teori Facisme
Facisme secara etimologi berasal dari
kata facio yang artinya kelompok.
Kelompok facis menamakan dirinya
(kelompoknya) sebagai “Fascio de Combattimento” artinya kelompok barisan
tempur.
Facisme adalah faham politik ekstrim
dari golongan nasionalis yang menghendaki bentuk pemerintahan otoriter dan menolak
rasionalisme, individualisme dan liberalisme.
Tujuan negara adalah membentuk
imperium dunia (kekaisaran dunia) yaitu menyatukan dunia dalam suatu kekuasaan
di bawah kepemimpinan orang kuat sehingga menjadi satu tenaga atau kekuatan
bersama.
Pemimpin negara menurut faham facisme
merupakan pihak yang secara otoriter menentukan tujuan negara, mengendalikan
cita-cita negara dan tujuan negara secara sentralistik.
Negara yang pernah menganut paham
facisme antara lain :
a.
Italia semasa Benigno
Mussolini
b.
Jerman semasa Adolf Hittler
c.
Jepang semasa Tenno Heika
Orde Baru
Pondasi
Pembangunan
Trilogi
Pembangunan
1.
Pertumbuhan Ekonomi
2.
Pemerataan
3.
Stabilitas Keamanan
Dalam negara ada
tiga lembaga/badan kekuasaan
1. Lembaga legislatif è
fungsi membuat UU
2. Lembaga eksekutif è
fungsi melaksanakan UU
3. Lembaga yudikatif è
fungsi mengawasi pelaksanaan UU (Lembaga Peradilan)
Tata Urutan
Peraturan Perundang-undangan
Tap MPR No.
III/MPR/2000
Tentang: Tata
Urutan Peraturan Perundang-undangan RI (Hirarki Peraturan Perundang-undangan)
1. UUD 1945
2. Tap MPR (Ketetapan MPR)
3. UU
4. Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
5. PP (Peraturan Pemerintah)
6. Kepres (Keputusan Presiden)
7. Perda (Peraturan Daerah)
Masing2
peraturan perundang2an tersebut di atas mempunyai aturan pelaksanaan, yang
disebut dengan UU organik/peraturan organik.
Judicial review
(hak uji materi) yaitu hak untuk menguji isi atau materi perundang-undangan.
Mahkamah
Konstitusi bertugas Judicial Review terhadap undang-undang, artinya siapa pun
yang merasa dirugikan terhadap undang2 yang diterbitkan (diundangkan) maka
berhak mengajukan Judicial Review/ hak uji materi terhadap MK (Mahkamah
Konstitusi).
Contoh: Macica
Muhtar
Judicial review
peraturan perundang2an di bawah undang2 menjadi wewenang mahkamah agung (MA).
Artinya bila ada warga masyarakat atau siapa pun yang merasa dirugikan oleh
peraturan perundang2an di bawah undang-undang. Maka berhak mengajukan Judicial
Review (hak uji materi) ke mahkamah agung.
Contoh: LSM Kota
Kediri mengajukan Judicial Review ke mahkamah agung terhadap SK walikota Kediri
yang mengatur tentang iuran televisi.
Bentuk Negara
Oleh: Leon
Duguit
Membagi bentuk
negara ditinjau dari lamanya kepala negara menjabat (masa jabatan) dan garis
keturunan dipilih/tidak dipilih, maka bentuk negara ada dua macam.
1. Monarki (kerajaan), yaitu bentuk negara yang kepala negaranya
masa jabatannya seumur hidup dan dipilih berdasarkan garis keturunan
(bangsawan).
2. Republik, yaitu bentuk
negara yang kepala negaranya dipilih, dan masa jabatannya terbatas.
Bentuk
pemerintahan
Menurut teori
klasik (Aristoteles dan Socrates), yaitu membagi bentuk pemerintahan dilihat
dari dua hal yaitu: a. kualitas pemerintahan; b. jumlah orang yang memerintah
(jumlah penguasa). Maka bentuk pemerintahan menurut teori klasik dibagi menjadi
enam :
a. Monarchi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu
orang, yang melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat (kepentingan
umum).
b. Tirani, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi
dalam melaksanaan kekuasaan pemerintahannya digunakan untuk pribadi.
c. Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan
pemerintahannya dipegang oleh banyak orang (para cendekiawan), dan dalam
melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
d. Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang pemerintahannya
dipegang oleh sekelompok orang, yang dalam melaksanakan kekuasaan
pemerintahannya untuk kepentingan golongannya.
e. Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan
pemerintahannya dipegang oleh mayoritas rakyat dan dalam melaksanakan
pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
f. Anarchi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh mayoritas
rakyat tetapi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tidak mampu melaksanakan
kekuasaan pemerintahannya sehingga terjadi kekacauan, ketidakstabilan keamanan,
dan chaos (kekosongan pemerintahan).
Kisi-kisi
Baca
undang-undang dasar 1945
Tentang :
1. Mahkamah Konstitusi (MK)
2. Mahkamah Agung (MA)
3. Komisi Yudisial (KY)
[1]
Perbedaan pelanggaran dan kejahatan
- Pelanggaran adalah melanggar nilai dan norma sosial yang
sanksinya ringan.
Contoh :
(1) Berkendaraan tidak membawa SIM atau STNK; (2) Pencurian dalam keluarga; (3)
Percobaan pelecehan seksual.
- Kejahatan adalah melanggar nilai dan norma sosial (dengan
ancaman sanksi lebih dari 5 tahun atau denda lebih dari 1 juta rupiah).
Contoh:
(1) Pencemaran nama baik; (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; (4) Makar atau Coup de
Tat (Kudeta) yaitu usaha-usaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah dengan
cara kekerasan.
[2]
Undang-undang yang bersifat khusus meniadakan undang-undang yang bersifat umum.
[3]
Asal-usul kata
[4]
Buku Politica bukanlah susunan
Aristoteles, melainkan para pengikutnya