Minggu, 20 Mei 2012

Hukum Tata Negara new

Hubungan Hukum
Hubungan Hukum yaitu hubungan yang terjadi dalam masyarakat, baik antara subjek dengan subjek hukum maupun antara subjek hukum dengan benda, yang diatur oleh hukum dan menimbulkan akibat hukum yakni hak dan kewajiban.

Hukum Publik
1.             Hukum Pidana
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan publik (kepentingan umum, ketertiban umum dan kesusilaan) beserta sanksinya.[1]
KUHP mengatur tentang hukum pidana yang sifatnya umum. Hukum pidana yang sifatnya umum dengan pidana umum. Sedangkan hukum pidana yang pengaturannya di luar KUHP disebut dengan pidana khusus.
Contoh Pidana Umum       : (1) Pencemaran nama baik, (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; dan lain-lain.
Contoh Pidana Khusus      : (1) Makar; (2) Kejahatan Perbankan (Pemalsuan kartu kredit); (3) Kejahatan keamanan negara; (4) Kejahatan Ekonomi; dan lain-lain.
Dengan adanya pidana umum dan pidana khusus maka berlakulah asas undang-undang “Lex Specialist Derogat Lex Generalis[2]

2.             Hukum Acara
Hukum yang mengatur tentang tata cara berproses di pengadilan. Hukum acara pidana diatur dalam KUHAP (berdasarkan UU No. 8 Th. 1981). Hukum acara perdata diatur dalam HIR (Herziene Inland op de Reglement)

3.             Hukum Internasional
Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara. Hukum internasional ada dua macam, yaitu :
a.              Hukum Perdata Internasional
Hukum Perdata antar negara yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum privat antar negara.
Contoh: (1) Perkawinan antar negara; (2) Perjanjian-perjanjian antar negara (ekspor – impor)
b.             Hukum Publik Internasional
Hukum yang mengatur tentang hukum publik dalam hubungan antar negara.
Contoh: (1) Organisasi-organisasi internasional (PBB, Palang Merah Internasional, ASEAN, NATO, OPEC)

4.             Hukum Tata Negara
Hukum yang mengatur tentang bentuk dan susunan pemerintahan negara, hubungan kekuasaan antar alat perlengkapan negara dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (pemerintah daerah).
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan antara warga negara dengan negara.
Bentuk dan susunan pemerintahan negara disebut dengan birokrasi, sedangkan orang yang menduduki jabatan birokrasi atau personilnya disebut dengan birokrat.
Alat-alat perlengkapan negara adalah organisasi-organisasi pendukung pemerintahan, misalnya: Polri, TNI, kekuasaan kehakiman (MA, MK dan KY), lembaga-lembaga tinggi negara (MPR/DPR dan DPD, BPK, Presiden dan Wapres), kejaksaan.
Dengan kata lain Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang empat hal pokok yaitu :
a.              Alat-alat perlengkapan negara
b.             Susunan dan penyelenggaraan pemerintahan negara
c.              Hubungan antara alat-alat perlengkapan negara (hak dan kewajiban)
d.             Organisasi kekuasaan Negara.

5.             Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum yang mengatur tentang tata cara menjalankan tugas (hak dan wewenang/kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara dan birokrasi.
Dengan kata lain Hukum Tata Usaha Negara mengatur tentang birokrasi (administrasi atau tata kelola) di bidang pemerintahan mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah paling bawah.

Pengertian Negara
Secara etimologi[3] negara berasal dari kata staat (belanda/perancis), state (inggris), la stato (latin), statum/status (latin), yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri atau menunjuk keadaan tegak atau berdiri.
Menurut Machiavelli pengertian negara secara leterlek adalah kekuasaan yang mengajarkan bagaimana menegakkan pemerintahan yang baik.
Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang artinya wilayah, kota atau penguasa.
Definisi negara (pengertian secara terminologi)
1.             Menurut Plato negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka macam sehingga mendorong manusia untuk bekerja sama dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, sehinga diperlukan wadah yang pada akhirnya disebut dengan negara.
2.             Menurut Aristoteles dalam bukunya Politica[4] merumuskan pengertian negara dengan istilah “Polis” (negara kota) yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dengan pemerintah dan benteng pertahanan untuk menjaga keamanan dari serangan musuh.
3.             Menurut Goerge Jellineck (dikenal sebagai bapak Ilmu Negara), negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

Tujuan Negara
Setiap negara mempunyai tujuan negara yang masing-masing negara biasanya mencantumkan dalam konstitusi (UUD).
Indonesia mencantumkan tujuan negara dalam pembukaan undang-undang dasar 1945, masing-masing negara mempunyai tujuan akhir yang sama yang disebut dengan “Bonum Publicum”, artinya menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya.
Dengan tujuan negara yang tertuang dalam “Bonum Publicum”, maka negara harus melaksanakan dua tugas pokok. Yaitu: 1. Mengatur penghidupan dalam negara dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan negara menjadi mudah tercapai; 2. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya, yang disebut dengan “Good Government”, yaitu pemerintahan yang bersih dan terbuka.
Beberapa pendapat tentang tujuan negara :
1.      Menurut Plato, tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
2.         Menurut St. Thomas Aquino tujuan negara adalah untuk mencapai kehidupan dan penghidupan aman tentram, dengan taat kepada dan di bawah pimpinan tuhan. Sedangkan pemimpin negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan tuhan.

Teori Tujuan Negara
I.              Teori kekuasaan negara
Tokoh-tokohnya antara lain: Shang Yang (Filosof China 523-428 SM), Niccolo Machiavelli (Italia), Dante Alleghieri.
Ajaran Shang Yang (seorang bangsawan, filosof, negarawan dan ahli strategi militer Cina). Shang Yang menyusun teori (ajaran) yang dilatarbelakangi keadaan negeri Cina pada saat itu terjadi banyak pemberontakan dan perang saudara serta kekacauan.
Ajaran Shang Yang antara lain :
a.        Rakyat dan negara harus berbanding terbalik (rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, ………)
b.   Negara harus mengumpulkan kekuasaan atau kekuatan yang sebesar-besarnya (negara harus menyiapkan angkatan bersenjata (militer) yang kuat, untuk menghadapi musuh-musuh negara.
c.         Keselamatan dan kemakmuran rakyat tidak diperlukan…….
d.        Rakyat harus dijauhkan dari kebudayaan, adat-istiadat, kesenian, kekerabatan dan sufisme.

II.           Teore kekuasaan negara menurut Niccolo Machiavelli
Teori Machiavelli dilatarbelakangi keadaan negara Italia pada saat itu mengalami pergolakan, peperangan, di ambang perpecahan dan korupsi merajalela. Maka menurut Machiavelli tujuan negara yang paling pokok adalah menciptakan kekuasaan negara sebesar-besarnya sebagai alat untuk mencapai tujuan negara yaitu kebesaran dan kehormatan bersama (negara).
Ajaran Machiavelli antara lain :
a.              Sifat pribadi raja (penguasa) harus cerdik seperti kancil yang harus dapat menciptakan ketakutan pada rakyatnya, seperti singa (si raja hutan) di wilayah rimba raya.
Artinya raja atau penguasa perlu berbuat licik dan tidak harus menepati janji.
b.             Pemerintah atau penguasa boleh berbuat apa saja untuk kepentingan negara dalam mencapai kekuasaan negara, dan kejayaan negara.
c.              Yang melawan pemerintah harus ditindak tanpa kompromi.
d.             Pemerintah menghalalkan segala cara untuk kejayaan negara walaupun melanggar kesusilaan maupun kebenaran.
e.              Penguasa yang cermat tidak memegang kepercayaannya, jika kepercayaan itu berlawanan dengan kepentingannya.
f.              Untuk memperoleh kehormatan dan kebesaran negara maka raja atau penguasa tidak harus mentaati norma kesucian maupun norma-norma negara.

Penguasa yang menerapkan ajaran atau teori Machiavelli antara lain :
a.              Napoleon Bonaparte
b.             Louis XIV
c.              Benigno Mussolini

III.        Teori perdamaian dunia yang dikemukakan Dante Alleghiere
Teori perdamaian dunia dilatarbelakangi pertentangan antara para kaisar dan raja-raja di Eropa dengan Paus sebelum abad pertengahan (abad 15) tentang siapa yang paling berhak dalam kekuasaan negara.
Menciptakan perdamaian dunia artinya menciptakan kekuasaan tunggal dunia (kekuasaan di bawah satu tangan) sehingga diperlukan adanya penguasa tunggal atau (monarchi) atas kerajaan dunia dengan peraturan dan perundang-undangan yang seragam untuk semua.
Menurut Dante, Paus sebagai pemimpin agama (gereja) tidak boleh mencampuri urusan negara yang merupakan urusan dunia. Paus dan kaisar (penguasa/pemerintah) harus bekerja sama untuk menciptakan perdamaian dunia, bukan sebaliknya. Menurut Dante, teori perdamaian dunia harus didasari paham sekulerisme.
Teori perdamaian dunia menginspirasi berdirinya LBB (Liga Bangsa-Bangsa) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).

IV.        Teori jaminan atas hak dan kebebasan oleh Immanuel Kant (pendeta dan filosof Prusia)
Menjamin kebebasan individu (kemerdekaan), sehingga terwujud jaminan atas hak dan kebebasan. Teori Kant merupakan kelanjutan dan diilhami dari teorinya JJ Rousseau (Teori Kontrak Sosial) dan Montesquiean (Teori Trias Politika/Teori pemisahan kekuasaan)
Teori ini diterapkan oleh negara-negara eropa pada umumnya dan amerika serikat setelah abad ke-XVIII.
Teori Kant melahirkan paham libelarisme (kebebasan pendapat) dan ekonomi libelar (ekonomi pasar)

V.           Teori Welfare State (kesejahteraan umum) oleh Mr. Kranenburg
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum (Welfare State), menurut  negara dipandang hanya sebagai alat atau wadah belaka untuk mewujudkan tujuan bersama, yaitu keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pergerakan abad modern hampir semua negara menganut teori Kranenburg (teori Welfare State).

VI.        Faham (aliran) tujuan negara
1.             Teori Facisme
Facisme secara etimologi berasal dari kata facio yang artinya kelompok.
Kelompok facis menamakan dirinya (kelompoknya) sebagai “Fascio de Combattimento” artinya kelompok barisan tempur.
Facisme adalah faham politik ekstrim dari golongan nasionalis yang menghendaki bentuk pemerintahan otoriter dan menolak rasionalisme, individualisme dan liberalisme.
Tujuan negara adalah membentuk imperium dunia (kekaisaran dunia) yaitu menyatukan dunia dalam suatu kekuasaan di bawah kepemimpinan orang kuat sehingga menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
Pemimpin negara menurut faham facisme merupakan pihak yang secara otoriter menentukan tujuan negara, mengendalikan cita-cita negara dan tujuan negara secara sentralistik.
Negara yang pernah menganut paham facisme antara lain :
a.             Italia semasa Benigno Mussolini
b.             Jerman semasa Adolf Hittler
c.             Jepang semasa Tenno Heika
           
Orde Baru
Pondasi Pembangunan
Trilogi Pembangunan
1.             Pertumbuhan Ekonomi
2.             Pemerataan
3.             Stabilitas Keamanan

Dalam negara ada tiga lembaga/badan kekuasaan
1.      Lembaga legislatif       è fungsi membuat UU
2.      Lembaga eksekutif      è fungsi melaksanakan UU
3.      Lembaga yudikatif      è fungsi mengawasi pelaksanaan UU (Lembaga Peradilan)

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tap MPR No. III/MPR/2000
Tentang: Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI (Hirarki Peraturan Perundang-undangan)
1.      UUD 1945
2.      Tap MPR (Ketetapan MPR)
3.      UU
4.      Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU)
5.      PP (Peraturan Pemerintah)
6.      Kepres (Keputusan Presiden)
7.      Perda (Peraturan Daerah)

Masing2 peraturan perundang2an tersebut di atas mempunyai aturan pelaksanaan, yang disebut dengan UU organik/peraturan organik.

Judicial review (hak uji materi) yaitu hak untuk menguji isi atau materi perundang-undangan.

Mahkamah Konstitusi bertugas Judicial Review terhadap undang-undang, artinya siapa pun yang merasa dirugikan terhadap undang2 yang diterbitkan (diundangkan) maka berhak mengajukan Judicial Review/ hak uji materi terhadap MK (Mahkamah Konstitusi).

Contoh: Macica Muhtar

Judicial review peraturan perundang2an di bawah undang2 menjadi wewenang mahkamah agung (MA). Artinya bila ada warga masyarakat atau siapa pun yang merasa dirugikan oleh peraturan perundang2an di bawah undang-undang. Maka berhak mengajukan Judicial Review (hak uji materi) ke mahkamah agung.

Contoh: LSM Kota Kediri mengajukan Judicial Review ke mahkamah agung terhadap SK walikota Kediri yang mengatur tentang iuran televisi.

Bentuk Negara
Oleh: Leon Duguit
Membagi bentuk negara ditinjau dari lamanya kepala negara menjabat (masa jabatan) dan garis keturunan dipilih/tidak dipilih, maka bentuk negara ada dua macam.
1.      Monarki (kerajaan), yaitu bentuk negara yang kepala negaranya masa jabatannya seumur hidup dan dipilih berdasarkan garis keturunan (bangsawan).
2.      Republik, yaitu  bentuk negara yang kepala negaranya dipilih, dan masa jabatannya terbatas.

Bentuk pemerintahan
Menurut teori klasik (Aristoteles dan Socrates), yaitu membagi bentuk pemerintahan dilihat dari dua hal yaitu: a. kualitas pemerintahan; b. jumlah orang yang memerintah (jumlah penguasa). Maka bentuk pemerintahan menurut teori klasik dibagi menjadi enam :
a.       Monarchi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, yang melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat (kepentingan umum).
b.      Tirani, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang, tetapi dalam melaksanaan kekuasaan pemerintahannya digunakan untuk pribadi.
c.       Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh banyak orang (para cendekiawan), dan dalam melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
d.      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang pemerintahannya dipegang oleh sekelompok orang, yang dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahannya untuk kepentingan golongannya.
e.       Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya dipegang oleh mayoritas rakyat dan dalam melaksanakan pemerintahannya untuk kepentingan rakyat.
f.       Anarchi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh mayoritas rakyat tetapi rakyat sebagai pemegang kekuasaan tidak mampu melaksanakan kekuasaan pemerintahannya sehingga terjadi kekacauan, ketidakstabilan keamanan, dan chaos (kekosongan pemerintahan).

Kisi-kisi
Baca undang-undang dasar 1945
Tentang :
1.      Mahkamah Konstitusi (MK)
2.      Mahkamah Agung (MA)
3.      Komisi Yudisial (KY)



[1] Perbedaan pelanggaran dan kejahatan
-   Pelanggaran adalah melanggar nilai dan norma sosial yang sanksinya ringan.
Contoh : (1) Berkendaraan tidak membawa SIM atau STNK; (2) Pencurian dalam keluarga; (3) Percobaan pelecehan seksual.
-   Kejahatan adalah melanggar nilai dan norma sosial (dengan ancaman sanksi lebih dari 5 tahun atau denda lebih dari 1 juta rupiah).
Contoh: (1) Pencemaran nama baik; (2) Pembunuhan; (3) Perkosaan; (4) Makar atau Coup de Tat (Kudeta) yaitu usaha-usaha untuk menggulingkan pemerintah yang sah dengan cara kekerasan.
[2] Undang-undang yang bersifat khusus meniadakan undang-undang yang bersifat umum.
[3] Asal-usul kata
[4] Buku Politica bukanlah susunan  Aristoteles, melainkan para pengikutnya